BPK Kaltara Serahkan Laporan Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan

Sebagai bentuk tanggung jawab BPK dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan negara, pada Semester II Tahun 2021 BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara (BPK Kaltara) telah melaksanakan beberapa Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan atas agenda pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah.

Kamis, 23 Desember 2021 Kepala Perwakilan BPK Kaltara Arief Fadillah menyerahkan delapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Kepatuhan kepada Ketua DPRD, Kepala Daerah, dan pimpinan masing-masing entitas terkait.

Kepala Perwakilan menyerahkan langsung kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Norhayati Andris, dan Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A. Paliwang, dua LHP Kinerja, yaitu LHP Kinerja atas Pendidikan Vokasi Berbasis Kerja Sama Industri dan Dunia Kerja dalam Rangka Mewujudkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing Tahun Anggaran 2020 s.d. Semester I 2021 dan LHP Kinerja atas Upaya Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahun 2021 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Selanjutnya Kepala Perwakilan juga menyerahkan langsung satu LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah untuk Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah Tahun Anggaran 2019 s.d. Semester I 2021 kepada Ketua DPRD Kabupaten Bulungan Kilat dan Bupati Bulungan, Syarwani.

Sementara LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Program Perlindungan Sosial Melalui BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Semester I 2021 diserahkan Kepala Perwakilan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tana Tidung Jamhari dan Wakil Bupati Tana Tidung Hendrik.

Ketua DPRD Kabupaten Malinau Ping Ding dan Wakil Bupati Malinau Jakaria turut menerima langsung LHP Kinerja dari Kepala Perwakilan, yaitu LHP Kinerja atas Upaya Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahun 2021 pada Pemerintah Kabupaten Malinau.

LHP Kinerja atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Pilkada Serentak Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Bulungan, dan Kabupaten Tana Tidung serta LHP Kinerja atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Pilkada Serentak Tahun 2020 pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Bulungan, dan Kabupaten Tana Tidung masing-masing diserahkan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum yang diwakili Ketua Banwaslu Kaltara Suryani dan Ketua Komisi Pemilihan Umum yang diwakili Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami.

Dan terakhir, Kepala Perwakilan menyerahkan LHP Kepatuhan atas Operasional Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan Tahun 2020 dan Semester I 2021 kepada Wali Kota Khairul Tarakan dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan Abdul Azis Hasan.

Beberapa permasalahan yang perlu menjadi perhatian dan perbaikan segera dari Pemerintah Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah, diantaranya:

  1. Pengelolaan Pengendalian Pendapatan Belum Memadai
  2. Pengelolaan dana bergulir ekonomi kerakyatan kurang optimal
  3. Upaya Pemerintah Belum Sepenuhnya Memadai dalam Mendistribusikan Vaksin COVID-19, Logistik, dan Sarana Prasarana
  4. Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan Belum Dapat menjamin Ketersediaan Air Bersih yang Berkelanjutan bagi Semua
  5. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Belum Sepenuhnya Memfasilitasi SMK untuk Melaksanakan Kerjasama dengan Industri dan Dunia Kerja (IDUKA)

Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih berharga apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana disarankan oleh BPK. BPK Kaltara menekankan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi-rekomendasi yang diberikan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan tersebut. “Rekomendasi penting agar pencapaian target pembangunan dari RPJPN dan RPJMN dapat segera tercapai dan dinikmati hasilnya oleh masyarakat,” pesan Arief Fadillah dalam kata sambutannya.

Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK  selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.