2015, Laporan Keuangan Akuntansi Berbasis Akrual

-Tarakan-

Ketentuan dalam peralihan UU Nomor 17 Tahun 2003 pada pasal 36 ayat (1) menyatakan bahwa ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya dalam lima tahun sejak UU ini ditetapkan. Selain itu juga dipertegas dalam pasal 70 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Selain itu juga ada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan hal tersebut yaitu PP Nomor 71 Tahun 2010, yang merupakan pengganti PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan yang menjelaskan mengenai penyajian laporan keuangan dengan basis akrual baru terbit pada tahun 2010.

Dikatakan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Utara, Ade Iwan Rusmana, beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh pemerintah daerah untuk menerapkan standar akuntasi pemerintah berbasis akrual di tahun anggaran 2015 sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 64 Tahun 2013.

“Kebijakan akuntasi dimaksud meliputi kebijakan akuntansi pelapor keuangan dan kebijakan akuntasi, yang memuat penjelasan atas unsur-unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan. Penyusunan kebijakan akuntasi bukan copy paste semata dari PSAP, melainkan memiliki standar yang mana yang akan diterapkan,” terangnya, disela-sela workshop pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara/daerah, di kantor BPK Perwakilan Kaltara, Kamis (3/9) kemarin.

Lebih lanjut dikatakan Ade, laporan keuangan yang harus disajikan meliputi laporan yang selama ini disusun, basis kas menuju akrual yaitu neraca laporan realisasi anggaran, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan ditambah dengan laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih dan laporan perubahan ekuitas.
“Penerapan akuntasi berbasis akrual mulai tahun anggaran 2015 ini menjadi keharusan, kita harapkan pemerintah daerah sudah menganggarkan kegiatan untuk mempersiapkan penerapan akuntasi berbasis akrual ini,” paparnya.
Ade juga berpesan, jangan sampai terjadi salah langkah dan jangan pula salah pilih aplikasi pengelolaan keuangan daerah, oleh karena itu harus dipastikan aplikasi tersebut terintegrasi mulai dari proses penyusunan anggaran sampai dengan jadi laporan keuangan dalam satu aplikasi.
“Aplikasi pengelolaan keuangan daerah saat ini bermacam-macam, meliputi aplikasi yang dikembangkan oleh masing-masing pemerintah daerah, aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negari dan aplikasi yang dikembangkan oleh BPKP yang dikenal dnegan aplikasi SIMDA Keuangan, yang sudah digunakan oleh 292 Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia,” urainya.

 

Sumber Berita: korankaltara.co | 3 September 2015