2022, Konstruksi Bendungan I PLTA Kayan Dimulai

Koran Kaltara,
Senin, 20 Desember 2021 | 11.30 WITA

TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Setelah berproses cukup lama, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhirnya menerbitkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk keperluan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) oleh PT Kayan Hydro Energy (KHE).

Seperti diketahui, IPPKH menjadi lampu hijau kelengkapan izin, investor untuk memulai konstruksi bendungan PLTA Sungai Kayan di Kecamatan Peso, Bulungan. Direktur Operasional PT KHE, Khaeroni menyampaikan, sejak sepekan lalu IPPKH sudah diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Untuk itu, pengerjaan konstruksi bendungan, yaitu untuk bendungan Kayan I, bakal segera bisa dimulai. Ditargetkan awal tahun depan, sudah dilaksanakan.

“Tahun depan kami akan mulai, dimungkinkan untuk bendungan satu. Kami mulai sekitar Maret-April 2022. Setelah bendungan satu, pengerjaan konstruksi akan dilanjutkan ke bendungan dua, tiga, empat dan lima,” ujarnya.

Diperkirakan, untuk membangun satu bendungan, memerlukan waktu sekitar empat tahun. Bendungan satu dimungkinkan tuntas pada 2024.

Sehingga pada 2025, sudah bisa untuk commercial operation date (COD) atau tanggal operasi komersial. Pembangunan lima bendungan bakal dilakukan bertahap.

Bendungan satu diproyeksikan akan menghasilkan kapasitas listrik sebesar 900 megawatt (MW), bendungan dua 1.200 MW, bendungan tiga 1.800 MW, bendungan empat 1.800 MW dan bendungan lima 3.300 MW.

“Pengerjaan konstruksi bendungan dua dimulai 2023. Selisih satu tahun antar satu bendungan. Secara keseluruhan dari kelima bendungan ini akan menghasilkan daya sebesar 9.000 megawatt,” bebernya.

Rony—sapaan akrabnya mengatakan, daya yang dihasilkan bakal disuplai salah satunya untuk Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi di Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan.

Roni memastikan, jika pembangunan bendungan sudah selesai, daya akan langsung disuplai ke KIPI.

Jika pun ada kelebihan daya maka hal itu menjadi kewenangan PLN untuk mengatur karena wilayahnya.

“Sehingga, untuk pembangunan transmisi fleksibel antara KHE dengan PLN. Pastinya nanti yang mengaliri listrik ke kawasan industri itu melalui PLN, karena ada kerja samanya,” ungkap dia.

Terpisah, Manager PLN UP3 Kaltara Suparje Wardiyono ketika dikonfirmasi tak memberikan komentar lebih jauh. Apalagi terkait suplai listrik ke KIPI, menurutnya, hal itu dibahas di pusat.

“Itu kewenangan pusat, jadi yang bisa menyampaikan PLN pusat. Kan memang KIPI juga merupakan proyek strategis nasional (PSN) itu melalui lintas kementerian,” pungkasnya. (*).

Reporter: Nurjannah
Editor: Eddy Nugroho