2024 Pengelola Harus Tuntas Penguasaan Lahan

Koran Kaltara, 15 Juli 2022

TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional telah mengeluarkan Peraturan nomor 13 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.

Pengelola Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning – Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur, perlu merujuk pada regulasi tersebut, di antaranya menuntaskan penguasaan selama tiga tahun semenjak KKPR diperoleh.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulungan, Jahrah mengatakan, setidaknya tahun 2024 mendatang perolehan lahan harus tuntas.

Minimal 30 persen dari luasan yang menjadi kawasan kegiatan berusaha yang dilakukan investor.

“Sejauh ini, untuk tiga pengelola kawasan itu sudah berjalan, sudah ada izin sesuai tahapan dan sudah berprogres. Urusan perizinan itu kami yang lakukan. Beda halnya urusan singgungan lahan itu perusahaan dengan masyarakat, salah satunya,” ujar Jahrah kepada Koran Kaltara.

KKPR atau sebelumnya disebut izin lokasi, merupakan syarat untuk selanjutnya investor melakukan penguasaan lahan.

Bagi yang sudah tuntas lahannya klir, maka bisa melanjutkan untuk operasional.

“KKPR itu harus dipenuhi berkaitan dengan penguasaan lahan, masalah ganti rugi itu lain lagi. Sejauh ini sudah ada progres perolehan lahan yang dilakukan, bahkan saat ini sudah ada pengelola yang memiliki kawasan hingga 90, karena lokasi pengembangan berada di kawasan HGU perkebunan sawit, dan itu urusan antara kedua perusahaan tersebut,” bebernya.

Tiga pengelola KIPI tersebut, yakni PT Indonesia Strategis Industri (ISI), Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI), dan PT Kayan Patria Propertindo (KPP).

Untuk PT KIPI telah melakukan pembebasan lahan berkisar 90 persen dari luasan yang akan dikembangkan.

“Mereka ini 4.600 hektare lebih berada di HGU. Itu kan sudah klir, namun selebihnya mereka masih harus melakukan pembebasannya. Tetapi memang untuk kesepakatan itu atau Be To Be itu antara kedua perusahaan itulah yang tahu,” katanya. (*)

Reporter: Norjannah
Editor: Edy Nugroho