Sampai dengan waktu yang ditetapkan Peraturan Perundang-undangan, BPK` Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara telah menerima lima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2014 dari Pemerintah Daerah (Pemda) di Kalimantan Utara untuk dilakukan audit BPK. Adapun pemda yang menjadi entitas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara secara keseluruhan meliputi lima Pemerintah Kabupaten/ Kota dan satu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Penyerahan Laporan Keuangan tersebut dibuka pertama kali oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan yang menyerahkan LKPD Kabupaten Nunukan kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara pada 25 Maret 2015. Selanjutnya diikuti berturut-turut oleh Malinau (27 Maret 2015), Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (31 Maret 2015), Pemerintah Kabupaten Bulungan (31 Maret 2015), dan Pemerintah Kota Tarakan (31 Maret 2015).
Dengan demikian ada satu LKPD Tahun Anggaran 2014 yang belum diterima oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, yaitu LKPD Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Atas penyerahan Laporan Keuangan tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara menindaklanjutinya dengan segera mengirimkan tim pemeriksaan untuk bertugas di lapangan. BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara mengharapkan kerjasama pihak pemda untuk membantu menyediakan data yang diperlukan untuk kegiatan pemeriksaan, agar pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 56 ayat (3) :
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005
Pasal 102 ayat (1) :
Laporan Keuangan pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (jo) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 (jo) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Pasal 297 ayat (1)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 ayat (2) disampaikan Kepala Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.