PDAM Harus Kembalikan Uang ke Kas Negara

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Utara menemukan beberapa hal yang perlu disikapi secara serius pada Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tarakan. Karena dalam 60 hari ke depan, PDAM harus mengembalikan sejumlah uang ke Kas Negara.
Kepala BPK Kaltara, Ade Iwan Rusmana mengatakan, dari hasil pemeriksaan pihaknya di PDAM Tarakan, terdapat beberapa hal yang harus segera ditindaklanjuti, terkait persoalan keuangan (financial) dan manajerial.
“Yang berdampak financial mungkin ada yang beberapa pekerjaan fisik yang harus dikembalikan ke perusahaan kurang lebih Rp 100 juta, kemudian juga PPH ke kas Negara sebesar Rp 450 juta,” sebut Ade Iwan kepada awak media, Kamis (10/12).