-Tarakan-
Pemprov Kaltara melalui Inspektorat Daerah menggelar sosialisasi Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara di Tarakan, Rabu (23/12).
Sosialisasi tersebut dimaksudkan agar menambah pengetahuan bagi aparatur sipil negara (ASN) baik di Pemprov Kaltara maupun kabupaten/kota tentang bagaimana menyelesaikan tata cara ganti kerugian negara.
Sekprov Kaltara Badrun menyampaikan, kerugian negara adalah kerugian uang, surat berharga, dan barang yang diakibatkan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. “Ini sesuai dengan Pasal 1 nomor 3 Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2007,” katanya.
Selaku pemerintah, lanjut dia, sudah seharusnya menjalankan fungsi negara untuk menjalankan roda pemerintahan. Dengan sosialisasi ini, tentunya dapat memberikan tambahan pengetahuan mengenai peran negara.
Badrun menambahkan, tujuan dari acara ini bisa mengetahui secara lebih jelas dan rinci mengenai aturan yang mengatur tentang tata cara penyelesaian ganti kerugian negara. “Agar mengetahui bagaimana alur proses yang lebih rinci tentang penyelesaian ganti kerugian negara,” tegasnya
Sumber Berita: http://www.kaltimpost.co.id | 25 Desember 2015