BPK Kaltara Memacu Penyelesaian Ganti Kerugian Negara melalui Sosialisasi Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007

IMG_1897

IMG_1911Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara, Ade Iwan Ruswana menjadi pembicara pada Sosialisasi Implementasi Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara. Kepala Subbagian Hukum BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, Pawana Darma Winachta, turut mendampingi Kepala Perwakilan sekaligus bertindak sebagai narasumber pada acara yang dilaksanakan pada 23 Desember 2015 tersebut.

Acara yang diselenggarakan di Tarakan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Inspektur Provinsi Kalimantan Utara, serta pegawai Inspektorat Kabupaten / Kota se-Kalimantan Utara. Peraturan Badan IMG_1925Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 sendiri mengatur tata cara penyelesaian ganti kerugian negara terhadap bendahara di lingkungan instansi pemerintah/lembaga negara dan bendahara lainnya yang mengelola keuangan negara.

Diharapkan Sosialiasi ini mampu meningkatkan pengetahuan tentang tata cara penyelesaian ganti kerugian negara sehingga mendorong meningkatnya penyelesaian ganti kerugian negara di lingkungan Pemerintah Daerah se-Kalimantan Utara.