Sampai dengan waktu yang ditetapkan Peraturan Perundang-undangan, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara telah menerima tiga Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2015 dari Pemerintah Daerah (Pemda) di Kalimantan Utara untuk dilakukan audit BPK. Adapun pemda yang menjadi entitas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara secara keseluruhan meliputi lima Pemerintah Kabupaten/ Kota dan satu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Penyerahan Laporan Keuangan tersebut dibuka pertama kali oleh Pemerintah Kabupaten Malinau yang menyerahkan LKPD Kabupaten Malinau kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara pada 31 Maret 2016 pagi. LKPD tersebut diserahkan oleh Bupati Malinau, Yansen TP, dan diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara, Ade Iwan Ruswana. Pada tahun lalu, LKPD Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2014 diterima oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, pada tanggal 27 Maret 2015.
Selanjutnya pada 31 Maret 2016 siang, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Kabupaten Nunukan menyerahkan LKPD TA 2015 kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara. Masing-masing diserahkan oleh Gubernur Kalimantan Utara, Irianto Lambrie, dan Bupati Nunukan, Basri. Pada tahun lalu, LKPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara TA 2014 diterima oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara pada tanggal 31 Maret 2015. Sedangkan LKPD Kabupaten Nunukan diterima pada 25 Maret 2015.
Dengan demikian ada tiga LKPD TA 2015 yang belum diterima oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, yaitu LKPD Pemerintah Kota Tarakan, LKPD Pemerintah Kabupaten Bulungan, dan LKPD Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Atas penyerahan Laporan Keuangan tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara menindaklanjutinya dengan segera mengirimkan tim pemeriksaan untuk bertugas di lapangan. BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara mengharapkan kerjasama pihak pemda untuk membantu menyediakan data yang diperlukan untuk kegiatan pemeriksaan, agar pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 56 ayat (3) :
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005
Pasal 102 ayat (1) :
Laporan Keuangan pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (jo) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 (jo) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Pasal 297 ayat (1)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 ayat (2) disampaikan Kepala Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.