-Nunukan-
Badan Pemeriksa Keuangan BPK mempertanyakan anggaran publikasi di DPRD Nunukan tahun anggaran 2015. BPK mempertanyakan uang Rp.94 juta dari dana publikasi media massa yang diduga menyalahi standarisasi. Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Nunukan Hasriansyah unjuk bicara terkait permasalahan tersebut, “Belum temuan, BPK baru mempertanyakan,”jawabnya ditemui di ruang kerjanya, Senin (09/5/2016). Dia menjelaskan bahwa selama ini bagian Humas selalu menggunakan standar seperti tahun tahun sebelumnya antara 2013 dan 2014, mereka menggunakan harga penawaran pihak media sedangkan pemeriksaan BPK memakai standarisasi Pemda Nunukan dalam mengkaji, mempelajari dan mencocokkan standarisasi harga media massa.
Tahun sebelumnya dijelaskannya, besar kolom yang memuat publikasi DPRD Nunukan, entah ukuran mili meter atau besar dan lebar kolom berita, telah sesuai penawaran pihak media yang mereka ajak kerja sama, sehingga tidak ada masalah, namun kali ini, BPK mengacu pada standarisasi anggaran publikasi yang diterapkan Pemda Nunukan sehingga terjadi kesalah fahaman, “Jadi mis aja ini, kita masih punya hak jawab, kita sudah layangkan hak jawab kita,”imbuhnya.
Walau demikian, Hasriansyah menyadari ada beberapa hal tekhnis terkait penilaian BPK yang tak bisa dicampuri, jikalau jawaban yang dilayangkan tak diterima oleh pihak BPK, otomatis anggaran tersebut akan menjadi temuan dan wajib dikembalikan, “Kita masih tunggu klarifikasi BPK, tapi kita siap mengembalikan kalau memang itu dinyatakan temuan,”tegasnya.
Hasriansyah sendiri mengakui tak terlalu faham akan standarisasi media massa atau ukuran dalam font yang terdapat dalam iklan, advertorial ataupun publikasi umumnya, dengan adanya kasus ini dirinya akan lebih berhati hati dan membuat standarisasi sesuai arahan BPK dan lebih ketat lagi dalam menyeleksi media sebelum membubuhkan tanda tangannya sebagai tanda persetujuan. “Takut kita kalau sudah ada begini, kita buat standarisasi yang sesuai mulai 2016 ini,”tutupnya.
Sumber Berita: http://kabarnunukan.co | 8 Mei 2016