Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2015 dan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2015. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara, Ade Iwan Ruswana, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nunukan dan Pemerintah Kabupaten Malinau di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan pada Jumat, 27 Mei 2016. LHP atas LKPD Nunukan diserahkan kepada Ketua DPRD Nunukan, Danni Iskandar, serta Bupati Nunukan, Basri. Sedangkan . LHP atas LKPD Malinau diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Malinau, Wempi Mawa, serta Bupati Malinau, Yansen TP.
Tujuan utama pemeriksaan laporan keuangan adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai, apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komperehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di indonesia.
LHP atas LKPD Nunukan dan LKPD Malinau tersebut masing-masing dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara berharap agar Pemerintah Daerah terkait dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang telah diserahkan, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP tersebut diterima. Hal ini sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 20 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.