Perbaiki Pos Anggaran Perubahan; Dana Hibah dan Bansos Rp 25 Miliar Dapat Lampu Hijau BPK

-Tarakan-

Dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan 2016 yang sempat tertunda pencairannya, akhirnya diklarifikasi dan direstui pencairannya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika sebelumnya disebutkan penyebab tertundanya pencairan dana hibah dan bantuan sosial karena ada indikasi temuan kesalahan administrasi oleh BPK, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Utara (kaltara) Ade Iwan Ruswana memberikan jawaban segar.

“BPK tidak melarang dana hibah bansos tersebut dicairkan. Hanya saja aturan yang ada belum begitu pas dengan kondisinya. Tapi intinya kami setujulah bantuan itu diberikan kepada masyarakat. Sepanjang itu memang wajar,” kata Ade, saat ditemui di kantornya usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemkot Tarakan, Jumat (10/6). Namun, Ade mengimbau kepada Pemkot Tarakan terkait kriteria penerima dan penempatan pos anggaran agar diperbaiki di pos anggaran APBD Perubahan 2016.

“Permasalahannya hanya administratif. Kalau memang pemkot bisa mengidentifikasi ini prestasi dan bantuan siswa miskin, di APBD-P kan bisa saja direvisi. Tidak masalah,” lanjutnya. Jika tidak diperbaiki tahun ini, Ade mengatakan pada pemeriksaan tahun depan akan menjadi temuan secara administratif. Namun, Ade menyatakan hal ini tidak berdampak pada penilaian opini BPK. “Berdampak di opini itu kalau nilainya terlalu besar. Kalau ini kan hanya persoalan kesalahan penganggaran dan nilainya juga tidak terlalu besar,” jelasnya.

Menurutnya, jika kriteria penerima itu bebas-bebas saja, maka penilaian subjektif yang masuk. Siapapun, bisa memperoleh bantuan, misalnya pada item penerima beasiswa, seperti anak pejabat pemerintah juga bisa mendapatkan beasiswa. “Kalau kriterianya jelas, seperti prestasi atau miskin itu, bisa dipecah. Untuk kriteria yang miskin masuk di bansos, sementara untuk prestasi bisa masuk di belanja barang dan jasa,” ujar Ade.   “Kami bukannya apa (ingin menghambat, Red.),  tapi kami ingin penerima ini memang berhak menerima,” lanjutnya.

Disebutkan Ade, yang menjadi pokok persoalan adalah kriteria penerima dan pos penempatan anggaran yang dinilai Ade kurang tepat. “Sebetulnya kalau pakai belanja sosial, kriterianya bantuan sosial masyarakat miskin. Tim bertanya apakah yang dibantu itu masyarakat yang benar-benar miskin. Pertanyaan juga, karena masyarakat miskin ini juga punya kriteria untuk dibantu,” jelasnya.

Sementara jika menggunakan jalur belanja barang dan jasa berupa penghargaan, dikatakan Ade juga bisa. “Tapi penghargaan juga ada kriterianya. Misal yang berprestasi. Sebenarnya masalahnya itu saja. Penempatan pos anggaran,” ungkapnya. Sementara menanggapi jenis bantuan skripsi, Ade juga menyebutkan bantuan tersebut masih memungkinkan untuk diberikan. “Kalau skripsi itu bisa saja sebagai prestasi untuk menyelesaikan skripsi agar dia tidak drop out. Jadi bisa masuk ke belanja barang dan jasa,” sebutnya.

Sementara itu, Asisten III (Bidang Kesejahteraan Rakyat) Pemkot Tarakan Mariyam menyambut positif sinyal yang diberikan BPK ini, yang akhirnya menilai dana hibah dan bantuan sosial dapat dicairkan. Namun, kata Mariyam, keputusan untuk mencairkan tetap berada di tangan Wali Kota Tarakan sebagai pengambil kebijakan. “Saya hanya menunggu instruksi dari beliau saja,” kata Mariyam kepada Radar Tarakan yang dikonfirmasi kemarin. Jika Mariyam mendapatkan izin dari wali kota untuk mencairkan dana sebesar Rp 25 miliar ini, secepatnya akan dilakukan, lantaran persyaratan administrasi dan dokumen terkait sudah lengkap sejak awal.

 

Sumber Berita: http://kaltara.prokal.co| 11 Juni 2016