-Tarakan-
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) membantah melarang pemerintah Tarakan memberi bantuan sosial (bansos) untuk beasiswa skripsi.
Persoalan yang mencuat ke media, beberapa hari lalu, menurut Kepala BPK RI Perwakilan Kaltara Ade Iwan Ruswana, bukan murni temuan. Pasalnya, saat itu, pihaknya belum selesai memeriksa laporan keuangan pemerintah (LKP) Tarakan 2015.
Justru yang dipertanyakan Ade, bocornya lebih dulu informasi ke media sehingga mengundang berbagai argumen yang miring tentang bansos tersebut. Padahal, ditegaskannya, belum tentu BPK menyimpulkan itu sebagai temuan sebelum merampungkan pemeriksaan.
“Saat itu, statemen di koran kalau BPK melarang. Padahal, BPK belum menyampaikan laporan secara resmi kepada DPRD. Sepanjang belum menyampaikan laporan secara resmi, apakah itu dari teman-teman di lapangan atau apa? Itu belum menjadi kata akhir,” ujarnya, Jumat (10/6) lalu.
Menurutnya, hal seperti inilah yang sering menimbulkan polemik. Tidak ubahnya dengan kasus yang terjadi di Jakarta terkait dana kunjungan kerja DPR RI. Saat itu, lanjutnya, tim dari BPK RI baru mengonfirmasi kepada Sekjen DPR RI bahwa ada kunjungan kerja dengan menghabiskan dana hampir Rp 1 triliun. Namun, belum ada bukti pertanggungjawabannya.
“Keburu mencuat keluar. Yang mencuat bukan karena itu tidak boleh, dalam pemeriksaan belum tentu kesimpulannya seperti itu. Kecuali sudah keluar LHP (laporan hasil pemeriksaan). Repot kan semua,” tegasnya.
Sebenarnya, lanjut Ade, bantuan tersebut diperbolehkan. Persoalan yang timbul hanya pada koridor saja. Kalau melalui paket belanja bantuan sosial, ujarnya, berarti kriterianya juga jelas untuk masyarakat miskin.
Yang dikhawatirkan jika bansos tersebut tidak tepat sasaran. Artinya, jangan sampai mahasiswa yang mendapatkan beasiswa skirpsi itu justru dari kalangan berada. Tentu ini menjadi temuan yang bermasalah nantinya.
Kalaupun melalui jalur belanja barang dan jasa berupa penghargaan, menurut Ade, juga tidak masalah. Akan tetapi perlu diperjelas juga kriterianya. Misal, kata dia, mahasiswa yang memiliki prestasi atau kriteria lainnya.
Untuk tahun ini, karena sudah terlanjur dianggarkan, Ade memperbolehkan bansos tersebut dicairkan. Namun, ke depan, perlu dibenahi mekanismenya.
“Imbauan kami ke depan pemerintah harus jelas kriterianya apa. Kalau kriterianya nggak jelas, risiko penyelewengannya juga besar. Bisa saja anak pejabat dapat,” tuturnya.
Sekretaris Kota (Sekkot) Tarakan Khairul mengungkapkan, pihaknya akan membenahi mekanisme penyaluran bansos skripsi tersebut. “Kami akan komunikasikan lagi dengan BPK,” singkatnya.