-Tanjung Selor-
Keinginan Bupati Kabupaten Tana Tidung (KTT) menggunakan hak diskresi, tidak dipersoalkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis.
Namun, pria yang pernah duduk sebagai wakil rakyat di Senayan, itu mengingatkan agar kebijakan hak diskresi tidak terkait dalam penggunaan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Kalau diskresinya tidak menggunakan dana bisa saja,” ujarnya saat ditemui usai penyerahan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Kaltara, Jumat (17/6).
Pasalnya, kata Harry, sesuai peraturan dan perundang-undangan penggunaan keuangan daerah harus mengacu pada peraturan daerah yang telah disepakati bersama DPRD setempat. “Jadi harus ikuti aturan perundang-undangan seperti Permendagri, peraturan gubernur dan peraturan daerah,” tegasnya.
Sebelumnya, Bupati KTT Undunsyah menyatakan hak diskresi sebagai langkah yang tepat untuk menyelesaikan persoalan terkait pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten paling bungsu di Kaltara itu.
“Kalau menurut saya, langkah yang efektif agar pj bupati tidak terjamah hukum, dan yang melaksanakan tidak terjamah hukum yaitu diskresi,” ujarnya saat ditemui usai pertemuan dengan Pemprov Kaltara, Selasa (7/6) lalu.
Dijelaskannya, hak diskresi yang diambilnya sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Di dalam UU tersebut, lanjutnya, kepala daerah diperbolehkan menggunakan hak diskresi ketika terjadi persoalan di pemerintahan.
Untuk diketahui, persoalan yang membelit di pemerintahan kabupaten paling bungsu di Kaltara itu, karena belum ditandatanganinya APBD 2016 oleh mantan penjabat bupati, Sanusi.
Sementara mantan pj bupati KTT, Sanusi, yang juga merupakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kaltara, menjelaskan bahwa belum ditandatanganinya APBD 2016 karena tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Tana Tidung tidak pernah memperbaiki penjabaran APBD sampai saat ini.
Sementara berdasarkan hasil evaluasi oleh pemerintah provinsi, kata Sanusi, ada hal-hal yang harus diperbaiki oleh TAPD Tana Tidung. “Kalau diperbaiki saya kira tidak ada masalah,” tegasnya.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Badrun, juga mengakui adanya hasil evaluasi pemerintah provinsi yang belum dilaksanakan TAPD Tana Tidung. Seharusnya, kata Badrun, tujuh hari setelah diberikan hasil evaluasi, TAPD kabupaten/kota melakukan perbaikan dan menyampaikan kepada pemerintah provinsi.