Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004, pada hari Jumat 17 Juni 2016 BPK RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Utara untuk Tahun Anggaran 2015. Dengan didampingi oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara Ade Iwan Ruswana, Ketua BPK RI Harry Azhar Azis menyerahkan langsung LHP atas LKPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Marthen Sablon, dan kepada Gubernur Kalimantan Utara, Irianto Lambrie pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Kalimantan Utara di Ruang Sidang DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
BPK melakukan pemeriksaan atas LKPD Provinsi Kalimantan Utara TA 2015, dengan menggunakan metode risk based audit (RBA) yang komprehensif yang dilandasi dengan asas profesionalisme, independensi, dan integritas. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, BPK memberikan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Provinsi Kalimantan Utara TA 2015.
BPK RI mengharapkan Laporan Hasil Pemeriksaan dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota Dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan. Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih berharga apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana disarankan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.