-Tideng Pale-
Partai politik (parpol) yang ikut menjamin proses demokratisasi di Indonesia, termasuk di daerah-daerah seperti di Kabupaten Tana Tidung (KTT), berhak untuk mendapatkan bantuan dana parpol berupa dana operasional dari pemerintah melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Pada 2013 lalu, ada lima parpol pemenang pemilu di KTT yang mendapatkan dana bantuan ini. Tapi sayang, parpol penerima bantuan tersebut hingga saat ini tidak menyerahkan laporan pertanggung jawaban (LPJ) yang seharusnya diserahkan pada 2014. Kepala Kantor Kesbangpol, Pol PP dan PMK KTT, Drs H Asnar mengaku tidak mengetahui apa alasannya 5 parpol yang telah menerima banpol 2013 itu tidak menyerahkan LPJ sebagai bukti laporan pertanggung jawaban (LPJ) tahunan.
Padahal, penggunaan dana bantuan yang telah diterima dari Kesbangpol ini wajib dipertanggung jawabkan. Kondisi ini mendapatkan perhatian serius dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Perwakilan Kalimantan Utara pada 2016 ini. “Belum ada yang menyerahkan LPJ. Sekarang 5 parpol itu tidak lagi memiliki kursi di DPRD KTT (karena kalah dalam pemilihan legislatif pada 2014 lalu,red.). Sehingga tidak diketahui keberadaannya. Siapa pengurusnya, dimana sekretariatnya. Karena saya baru menjabat pada awal 2014 di Kesbangpol,” ungkap Asnar, Kamis (23/6).
Meski demikian, pihaknya masih akan mendalami masalah ini. Terutama memperketat mekanisme pengajuan dana bantuan oleh parpol pemenang pemilu. “Surat pengajuan permohonan harus dilampiri bukti organisasi, salah satunya kepengurusan. Termasuk program yang akan mereka laksanakan dengan pengajuan itu. Itu ada rumusnya dari Kemendagri. Sebenarnya bantuan parpol itu tiap tahun,” sambung Asnar.
Dikatakan Asnar, untuk tahun anggaran 2014, pemberian bantuan dana parpol semuanya berjalan normal seperti biasa. Hingga saat dirinya berpindah tugas di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah KTT pada 2015 lalu, bantuan partai politik ini sempat tidak ada, dan akan diusahakannya di APBD Perubahan KTT 2016, sekitar Agustus mendatang yang besarannya berdasarkan perhitungan jumlah suara yang diperoleh oleh parpol pemenang.
“Anggarannya tergantung jumlah kursi di DPRD (KTT). Seperti untuk parpol yang mendapatkan 3 kursi, dengan jumlah suara sekian mendapatkan anggaran sekian. Tergantung suara yang diperoleh. Ada rumusnya dalam Permendagri. Setiap suara tinggal dikalikan. Usulan (banpol ini) di perubahan masih di proses,” bebernya. Khusus untuk tahun ini, Asnar mengatakan anggaran bantuan parpol tidak mengalami masalah, sehingga tinggal diajukan di APBD Perubahan.
Untuk diketahui ada 10 parpol pemenang pileg 2014 yang memiliki kursi di DPRD KTT yang berhak mendapatkan bantuan partai politik ini dengan kisaran anggaran Rp 399.996.600 yang telah diperhitungkan secara matang. “Baru diajukan. Mudah-mudahan disetujui (TAPD),” singkatnya. Ketua Gerakan Peduli Bangsa KTT, Kurniawan S.IP menyambut positif rencana pemberian bantuan anggaran oleh pemerintah pada 2016 ini, mengingat besarnya fungsi parpol dalam proses demokratisasi di Indonesia.
Terkait 5 parpol yang belum menyerahkan LPJ pada 2013 lalu, harusnya memiliki kesadaran dan tanggung jawab meskipun tidak lagi berada dalam lingkaran kekuasaan, mengingat integritas yang wajib dijunjung tinggi oleh parpol yang berkompetisi dalam pesta demokrasi di Indonesia.
“Parpol itu harus mampu mengkomunikasikan aspirasi dari masyarakat, melakukan sosialisasi terhadap program-program yang diusungnya, merekrut anggota partai untuk ikut aktif dalam kegiatan politik, dan memediasi konflik yang terjadi jika ada gesekan dalam pertarungan politik dalam pesta demokrasi. Parpol juga wajib serahkan LPJ, mengumumkan secara luas pemasukan dan pengeluaran kepada publik, sebagai salah satu bentuk transparansi anggaran,” bebernya.
Sumber Berita: http://kaltara.prokal.co| 25 Juni 2016