-Nunukan-
Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan sedang mendalami hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembangunan jalan lingkar di Pulau Nunukan. Proyek tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah hingga Rp 3,16 miliar.
“Kami pelajari datanya. Karena kami baru dapat hasil auditnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, I Made Sudiatmika, Selasa (19/7/2016).
Dijelaskan, proyek tahun jamak pembangunan jalan sepanjang 5,5 kilometer itu nilainya mencapai sekitar Rp 100 miliar dengan tahun pekerjaan 2013-2014. Proyek tersebut dikerjakan PT Tujuh Wali Wali.
Badan Pemeriksa Keuangan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2015 yang melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu atas Hasil Pemeriksaan pada Pemerintah Daerah dan BUMD menyebutkan, bahwa paket proyek jalan tidak sesuai kontrak tetapi tetap dibayar.
Badan Pemeriksa Keuangan juga menegaskan, kontraktor proyek jalan pantai tidak menyetorkan dan/atau pejabat pelaksana teknis kegiatan tidak mencairkan jaminan pelaksanaan proyek, ketika kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
Denda keterlambatan yang tidak disetorkan ke kas daerah mencapai Rp.3,16 miliar.
“Ini yang sedang kami dalami, kami telusuri dulu, bagaimananya kan nanti itu?” kata Made menjelaskan rencana pendalaman hasil audit yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan pada Seftember 2015.
Pada halaman 85 dan 88 dijelaskan, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya dua paket proyek di Kalimantan Utara yang merugikan keuangan daerah senilai kurang lebih Rp 11 miliar.
Sumber Berita: http://banjarmasin.tribunnews.com | 20 Juli 2016