Layanan Pengaduan Masyarakat BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara

Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik/masyarakat untuk menyampaikan pengaduan melalui PIK BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Mengisi formulir pengaduan masyarakat ;
  3. Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/ID Card);
  4. Dapat menjelaskan siapa, apa, bilamana, dimana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan (kronologis aduan);
  5. Melampirkan bukti awal aduan, seperti: fotokopi dokumen, foto atau barang lain yang dapat memperkuat uraian aduan yang disampaikan.
  • Dokumen yang wajib dilampirkan adalah sebagai berikut:
    1. scan formulir (halaman 1 dan 2) yang sudah diisi dan ditandatangani (sesuai panduan pengisian);
    2. scan/fotocopy identitas diri;
    3. bukti awal aduan.
  • Pengaduan tersebut beserta lampiran, silahkan dikirimkan kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara dengan cara:

Datang Langsung atau mengirimkan via POS :
Jalan Mulawarman No.98, Karang Anyar, Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, 77111.

Website : kaltara.bpk.go.id

Email : humastu.kaltara@bpk.go.id

Telepon : (0551) 33939

Fax : (0551) 30538

Fitur E-PPID

Pengaduan hanya akan diproses apabila seluruh dokumen beserta lampiran (identitas diri dan bukti awal aduan) yang disampaikan telah diterima dengan lengkap

Waktu pemberian pelayanan informasi publik di BPK RI dilaksanakan pada hari kerja,

yaitu Senin-Jumat dengan Jam Operasional sebagai berikut:

Senin – Kamis : 09.00 – 15.00 WITA  (Ishoma: 12.00 – 13.00 WITA)

Jumat             :   09.00 – 15.00 WITA (Ishoma: 11.30 – 13.00 WITA)