Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara melakukan kegiatan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016 pada pemerintah provinsi/kota/kabupaten di wilayah Kalimantan Utara secara serentak. Kegiatan pemeriksaan tersebut dilaksanakan mulai 20 Februari 2017 dengan melibatkan enam tim pemeriksaan. Keenam tim tersebut yaitu Tim Pemeriksaan Interim atas LKPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Tim Pemeriksaan Interim atas LKPD Pemerintah Kabupaten Bulungan, Tim Pemeriksaan Interim atas LKPD Pemerintah Kota Tarakan, Tim Pemeriksaan Interim atas LKPD Pemerintah Kabupaten Nunukan, Tim Pemeriksaan Interim atas LKPD Pemerintah Kabupaten Malinau, Tim Pemeriksaan Interim atas LKPD Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Pemeriksaan interim ini dilaksanakan sebagai bagian dari tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Kota/Kabupaten di Provinsi Kalimantan Utara. Disamping itu, pemeriksaan interim juga diperlukan untuk melakukan pemutakhiran pemahaman entitas, Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan risiko sebagai dasar untuk merancang strategi dan cakupan pemeriksaan pada pemeriksaan terinci nantinya.