Pada hari Jumat 28 April 2017 BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik yang Bersumber dari APBD Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Utara untuk Tahun Anggaran 2015. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara Tornanda Syaifullah menyerahkan langsung LHP tersebut kepada pihak Inspektorat dan Dinas Kebangsaan dan Politik masing-masing Pemda di kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, Jalan Pulau Irian No.12 Tarakan.
BPK mengharapkan LHP tersebut dapat dimanfaatkan dan ditindaklanjuti oleh para Pimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) / Dewan Pimpinan Cabang (DPC) karena LHP ini akan lebih berharga apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana disarankan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik yang menyatakan bahwa DPD/DPC wajib menindaklanjuti LHP BPK atas Laporan Pertanggungjawaban sesuai dengan kewenangannya. DPD/DPC juga wajib memberikan penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut tersebut yang diserahkan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.