Pemeriksaan Kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan aspek efektivitas. Tujuan pemeriksaan kinerja adalah menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan/atau efektivitas suatu program/kegiatan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan antara lain untuk melakukan pemeriksaan kinerja.
Pada Semester II Tahun 2017, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara melakukan tiga kegiatan pemeriksaan kinerja. Ketiga pemeriksaan tersebut adalah; Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan Kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan yang Profesional Tahun Anggaran 2015, 2016, 2017 (Semester I) pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Kabupaten Malinau, serta Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Obat dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Tahun 2016 dan Semester I Tahun 2017 pada Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pasal 17, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas ketiga Pemeriksaan Kinerja tersebut kepada masing-masing entitas terkait. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2017 di Tarakan.
LHP Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan Kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan yang Profesional pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2015, 2016, 2017 (Semester I) diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Tornanda Syaifullah kepada Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Marwansyah, dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Udin Hianggio.
Kepala Perwakilan juga menyerahkan LHP Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan Kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan yang Profesional pada Pemerintah Kabupaten Malinau dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2015, 2016, 2017 (Semester I) kepada Anggota DPRD Kabupaten Malinau mewakili Pimpinan DPRD Kabupaten Malinau, Dolvina Damus, dan Bupati Malinau, Yansen T.P.
Sedangkan untuk LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Obat dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Tahun 2016 dan Semester I Tahun 2017 pada Pemerintah Kabupaten Nunukan dan Instansi Terkait Lainnya diserahkan Kepala Perwakilan kepada Anggota DPRD Kabupaten Nunukan mewakili Pimpinan DPRD Kabupaten Nunukan, Marli Kamis, dan Wakil Bupati Nunukan, Faridil Murad.
Dalam kata sambutannya, Kepala Perwakilan Tornanda Syaifullah menjelaskan bahwa latar belakang pemeriksaan kinerja tersebut adalah dalam rangka mendukung program prioritas nasional bidang pendidikan, dimana peningkatan profesionalisme dan pemenuhan kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan merupakan salah satu sasaran strategis pemerintah dibidang pendidikan. Sementara Jaminan Kesehatan Nasional merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat.
Simpulan atas Pemeriksaan Kinerja yang dilaksanakan tersebut adalah (a) dengan mempertimbangkan beberapa upaya dan keberhasilan yang telah dicapai serta permasalahan yang ditemukan dalam pemenuhan kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan yang profesional, diperoleh kesimpulan bahwa upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara TA 2017 (semester I) dan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara TA 2015 dan 2016, serta Pemerintah Kabupaten Malinau TA 2015, 2016, dan 2017 (Semester I) dalam pemenuhan kebutuhan GTK yang professional belum sepenuhnya efektif; dan (b) hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa upaya Pemerintah Kabupaten Nunukan melakukan pengelolaan obat dalam penyelenggaraan JKN tahun 2016 dan Semester I 2017 belum sepenuhnya efektif. [aR]