– Tanjung Selor–
Dana bantuan terhadap partai politik di Kalimantan Utara besarannya tetap sama dengan bantuan tahun 2017. Pagu anggaran yang disiapkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalimantan Utara mencapai Rp 2 miliar lebih. Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Utara, Basiran, menjelaskan, dana yang bantuan kepada 12 partai politik yang mengisi keanggotaan di DPRD Kalimantan Utara justru sudah di atas standar nasional Rp 2.000 per suara.
“Kita memberikan bantuan sudah melampaui PP yang baru. Itu kan sekitar Rp 2.000 per suara, Sedangkan Kalimantan Utara sudah duluan menerapkan Rp 8.000 lebih per suara yang sah,” kata Basiran saat disua di Kantor Gubernur Kalimantan Utara, Senin (22/1/2018).
Sebelum bantuan tahun 2018 disalurkan, partai politik harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan tahun 2017 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil pemeriksaan BKP tersebut kemudian diserahkan ke Pemprov untuk dimulai proses penyaluran bantuan tahun 2018.
“Bagi pemerintah provinsi yang alokasi anggarannya bantuan keuangan kepada partai politik telah melebihi Rp 1.200 per suara sah, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada partai politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran berjalan,” tulis peraturan pemerintah tersebut.
Tahun 2017, sebanyak 12 partai politik mendapat bantuan keuangan yakni Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Hanura, PDI Perjuangan, Partai Gerindra, PAN, Partasi NasDem, PKB, PKS, PBB, PPP dan PKPI.
Bantuan Keuangan Pemprov kepada Partai Politik di DPRD Provinsi Tahun 2017:
Partai Demkorat Rp 358.481.210.52; Partai Golkar Rp 311.456.976.40; Partai Hanura Rp 302.415.510.40; PDIP Rp 294.019.863.40
Partai Gerindra Rp 255.115.726.84; PAN Rp 184.781.732.28; Nasdem Rp 169.359. 574.56; PKB Rp 160.154.501.08
PKS Rp 153.041.881.16; PBB Rp 131.342.362.76; PPP Rp 108.256.486.24; PKPI Rp 71.573.967.04
Total : Rp 2.499.9999.792.68
Sumber Berita: http://kaltim.tribunnews.com | 22 Januari 2018