Permintaan Informasi Publik

Dalam rangka pelayanan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara melalui PIK menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik ataupun dalam mengajukan pengaduan/keluhan melalui prosedur/mekanisme sebagai berikut:

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemohon informasi publik untuk memperoleh informasi publik adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Mengisi Formulir Permintaan Informasi;
  3. Menunjukkan identitas diri (KTP/SIM/ID Card) dan melampirkan photocopy identitas diri;
  4. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik dengan mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Jika berasal dari Instansi/Lembaga maka harus menyertakan surat permohonan tertulis dari Instansi/Lembaga yang bersangkutan terkait tujuan  permintaan data hasil pemeriksaan untuk menghindari penyalahgunaan data.

Untuk mendapatkan informasi publik, perlu dilakukan pengisian formulir permintaan informasi publik. Ketentuan pengisian formulir permintaan informasi publik adalah sebagai berikut:

  1. Bagi pemohon informasi yang datang langsung, dapat mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan surat permintaan dan photocopy identitas diri (sesuai persyaratan).
  2. Bagi pemohon informasi yang melalui surat/e-mail, website, permintaan informasi dilampiri dengan scan / photocopy identitas diri, dan formulir permintaan informasi publik yang telah diisi (formulir tersebut dapat didownload disini), sesuai persyaratan, dan dikirim ke alamat

Pusat Informasi dan Komunikasi BPK RI

Pusat Informasi dan Komunikasi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara
Jl. Mulawarman No. 98, Kota Tarakan, Kalimantan Utara 77111
Website        : www.kaltara.bpk.go.id

Waktu pemberian pelayanan informasi publik di BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara dilaksanakan pada hari kerja dengan Jam Operasional sebagai berikut:

Senin – Kamis     :   09.00 – 15.00 WITA

Ishoma                  :   12.00 – 13.30 WITA

Jumat                    :   09.00 – 15.00 WITA

Ishoma                  :   11.30 – 13.30 WITA

Formulir Permohonan Informasi Online