Tarakan (30/1). Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara mengawali tahun 2020 dengan melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019 Pada Komisi Pemilihan Umum dan Instansi Terkait Lainnya Di Provinsi Kalimantan Utara kepada Ketua KPU Provinsi Kalimantan. Laporan yang diserahkan merupakan hasil Pemeriksaan Kinerja terhadap Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019 pada Komisi Pemilihan Umum dan Instansi Terkait Lainnya di Provinsi Kalimantan Utara. Pemeriksaan Kinerja tersebut bertujuan untuk menilai efektivitas pengelolaan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019 dengan mempertimbangkan aspek efisiensi dan akuntabilitas pada KPU Provinsi Kalimantan Utara, KPU Kabupaten Nunukan, dan KPU Kota Tarakan
Pada Pemeriksaan Kinerja atas Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Instansi terkait lainnya di Provinsi Kalimantan Utara, BPK menyimpulkan bahwa bebrapa permasalahan yang menjadi temuan BPK dapat mempengaruhi efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilihan Umum dimasa yang akan datang. Beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK diantaranya; (1) Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih berdasarkan form AC belum seluruhnya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap, (2) Pertanggungjawaban keuangan atas pengadaan dan pendistribusian logistik pemilu di Kota Tarakan dibayarkan mendahului Berita Acara Serah Terima, dan (3) Pendistribusian logistik pemilu oleh KPU Kabupaten Nunukan belum sepenuhnya tepat jumlah.
BPK mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan KPU Provinsi Kalimantan Utara, KPU Kota Tarakan dan KPU Kabupaten Nunukan. BPK akan tetap mendorong KPU untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara konsisten sehingga permasalahan-permasalahan yang menjadi temuan BPK dapat segera dibenahi. BPK mengharapkan, hasil pemeriksaan ini dapat mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara menjadi lebih ekonomis, efisien, dan efektif, sehingga keuangan negara dapat dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara Agus Priyono kepada Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Utara Ibu Maimunah yang didampingi oleh Ketua serta Sekretaris KPU Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara Jl. Mulawarman No.98, Tarakan. (Novitasari)