Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, ada 4 titik kerawanan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengelolaan dana percepatan penanganan Covid-19. Yakni, proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), filantropi atau sumbangan pihak ketiga, penyelenggaraan bantuan sosial (Bansos), dan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran. Demikian disampaikan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr H Irianto Lambrie usai mengikuti rapat secara virtual koordinasi pencegahan korupsi dengan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah I Maruli Tua… selengkapnya versi pdf
Home
Informasi Hukum
Catatan Berita Catatan Berita: KPK Ingatkan 4 Titik Rawan Pengelolaan Dana Covid