Kabupaten Nunukan merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Bulungan, yang terbentuk berdasarkan pertimbangan luas wilyah, peningkatan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pemekaran Kabupaten bulungan ini di pelopori oleh Kolonel R.A. Besing yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Bulungan.
Pada tahun 1999, pemerintah pusat memberlakukan otonomi daerah dengan didasari Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan dasar inilah dilakukan pemekaran pada Kabupaten Bulungan menjadi 2 kabupaten baru lainnya, yaitu Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau.
Pemekaran Kabupaten ini secara hukum diatur dalam UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat dan Kota Bontang pada tanggal 4 Oktober 1999.
Seiring dengan pembentukan Kabupaten Nunukan, dilakukan pula pelantikan penjabat Bupati Nunukan pertama, yaitu Drs. Bustaman Arham, tepatnya pada tanggal 12 Oktober 1999 di Jakarta. Selanjutnya tanggal 28 Desember 1999 dilanjutkan dengan pelantikan 20 orang anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan hasil Pemilihan Umum tahun 1999. Para Legislator tersebut berasal dari Partai Golkar, PDIP, PPP dan PAN.
Visi dan Misi
Visi Jangka Menengah yang diusung oleh Kepala Daerah terpilih yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota/Kabupaten adalah :
“Menjadikan Kabupaten Nunukan Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Agrobisnis Menuju Masyarakat yang Maju, Aman, Adil, dan Sejahtera ”
Berdasarkan visi tersebut, ditetapkan misi Pembangunan sebanyak tujuh misi:
- Mewujudkan Kabupaten Nunukan tiga pintu gerbang pembangunan;
- Mewujudkan pemerintahan Kabupaten Nunukan yang professional , partisipasif, bersih dan bertanggung- jawab;
- Meningkatkan kualitas pelayanan bidang kesehatan , pendidikan dan sosial dasar lainnya dengan pendayagunaan IPTEK;
- Meningkatkan perekonomian daerah yang berdaya saing dengan mengutamakan partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya;
- Meningkatkan sarana dan prasarana publik pada kawasan pertumbuhan;
- Terwujudnya penatan kawasan perbatasan dan terbukanya isolasi daerah tertinggal;
- Mewujudkan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat dengan mengutamakan supremasi hukum.
Kondisi Wilayah
Kabupaten Nunukan merupakan satu di antara 5 kabupaten/kota di Propinsi Kalimantan Utara, dengan luas wilayah sebesar 14.263,68 km2. Berdasarkan geografisnya, Kabupaten Nunukan terletak di wilayah paling Utara Kalimantan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yaitu Malaysia, tepatnya pada posisi 3o 30’ 00” – 4o 24’ 55 Lintang Utara dan 115o 22’30’’ – 118o 44’55’’ Bujur Timur.
Kabupaten ini memiliki luas wilayah 14.493 km² dan berpenduduk sebanyak 140.842 jiwa (hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010).
Batas-batas wilayah Kabupaten Nunukan terdiri dari :
- Sebelah Utara : Negara Malaysia Timur – Sabah
- Sebelah Timur : Laut Sulawesi dan Selat Makassar
- Sebelah Selatan : Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau
- Sebelah Barat : Negara Malaysia Timur – Serawak
Daftar Kepala Daerah
No. | Masa Bakti | Nama | Jabatan |
---|---|---|---|
1 | 1999 – 2001 | Drs. Bustaman Arham | Pj Bupati |
2 | 2001 – 2011 | H. Abdul Hafid Achmad | Bupati |
Drs. Kasmir Foret, M.M. | Wakil Bupati | ||
3 | 2011 – 2016 | Letkol Inf. (Purn.) Drs. H. Basri, M.Si. | Bupati |
Hj. Asmah Gani | Wakil Bupati | ||
4 | 2016 – sekarang | Hj. Asmin Laura Hafid, S.E., M.M | Bupati |
Ir. H. Paridil Murad, S.E., M.T. | Wakil Bupati |
Lambang Daerah
Arti Warna Logo
- Hijau : melambangkan kemakmuran
- Kuning : melambangkan keluhuran
- Coklat : melambangkan ketabahan
- Biru : melambangkan keteguhan
- Merah : melambangkan keberanian
- Putih : melambangkan ketulusan/kesucian
Lambang tersebut mengandung arti dan makna sebagai berikut:
- Bintang bersudut lima, melambangkan Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila secara untuk mencakup kelima silanya.
- Tulisan Kabupaten Nunukan adalah nama Kabupaten Nunukan yang berasal dari kata Nunuk bahasa Tidung yang berarti pohon beringinTugu, melambangkan prasasti perjuangan rakyat Nunukan dari tahun 1963 sampai 1967 ketika terjadi konfrontasi dengan negara tetangga, Malaysia, yang dikenal dengan nama Dwikora.
- Perisai, mandau, dan tombak, melambangkan senjata tradisional dari suku pedalaman (Dayak) yang merupakan penduduk asli Kabupaten Nunukan.
- Orang bergandengan tangan, berada di dalam garis empat yang terletak di tengah-tengah perisai, melambangkan penduduk yang berdomisili di Kabupaten Nunukan terdiri dari berbagai suku dan
- Agama yang dianut, tetapi tetap bersatu dan rukun dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Kabupaten Nunukan.
- Perahu, melambangkan salah satu alat transportasi umum.
- Padi dan kapas, melambangkan sandang pangan.
- Gelombang air tiga buah, melambangkan bahwa Kabupaten Nunukan dilalui oleh tiga buah sungai yaitu sungai Sembakung, sungai Sembuku, dan sungai Sei mMngaris.
- Tugu bergaris dua belas, tangga tugu sejumlah sepuluh, dan perahu bergaris sembilan ke kiri dan sembilan ke kanan, berarti tanggal peresmian Kabupaten Nunukan yaitu pada tanggal 12 bulan 10 tahun 1999.
- Motto Penekindi Debaya, yang berarti “membangun daerah” merupakan cita-cita rakyat Kabupaten Nunukan untuk mencapai masyarakat bahagia, adil, makmur, serta tenteram yang diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Entitas | Opini | ||||||||
TA 2014 | TA 2015 | TA 2016 | TA 2017 | TA 2018 | TA 2019 | TA 2020 | TA 2021 | ||
Kabupaten Nunukan | WDP | WTP | WTP | WTP | WTP | WTP | WTP | WTP | |