TARAKAN – Kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk Pajak Penghasilan, di Kota Tarakan senantiasa berdampak pada pembangunan di Kota Tarakan. Mengingat pajak tersebut akan dikembalikan ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., pada kegiatan Pekan Panutan dan Asistensi Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tahun 2020 yang digelar di Gedung Serbaguna pada Kamis, 28 Januari 2021.…selengkapnya versi pdf
Home
Informasi Hukum
Catatan Berita Catatan Berita – Wali Kota Kepatuhan Pajak Berkontribusi Bagi Pembangunan Daerah