Koran Kaltara, 22 Desember 2021
TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendapatkan asupan dana belanja dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp9,72 triliun pada tahun depan. Hal itu berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2022 yang diserahkan Gubernur Kaltara Kaltara Zainal Arifin Paliwang, awal Desember lalu.
Alokasi anggaran negara ke Kaltara itu mengalami penurunan hingga 9,13 persen dibanding anggaran tahun 2021 lalu dengan alokasi mencapai Rp11,49 triliun. Adapun untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara, juga telah disetujui sebesar Rp2,3 triliun. Nilainya masih sama jika dibanding pada APBD murni 2021 lalu, namun di bawah Perubahan APBD (APBD-P) 2021 sebesar Rp2,6 triliun.
Dikonfirmasi perihal strategi yang akan dilakukan, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang tetap optimis bisa melaksanakan pembangunan. Meski anggaran yang terbatas, menurutnya banyak hal yang bisa dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.
“Kita bisa membangun Kaltara ini dengan bekerja sama. Program yang dilaksanakan akan berjalan, apalagi kita punya proyek besar yang mendapat dukungan pemerintah pusat. Seperti kawasan green industrial, kemudian ada PLTA dan pembangunan infrastruktur di perbatasan,” jelasnya, pekan lalu.
Senada dengan yang disampaikan oleh Plt Kakanwil DJPb Kaltara, Nazuar, bahwa tahun 2022, pemerintah daerah harus melaksanakan program secara kolaboratif. Dengan demikian, anggaran yang ada bisa dimaksimalkan untuk kegiatan yang sifatnya prioritas dan mendesak.
“Dokumen APBN sangat penting untuk menjadi acuan bagi para kuasa pengguna anggaran dan kepala daerah. Kemudian dalam melaksanakan berbagai program pembangunan, dilakukan secara kolaboratif. Agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Dia mengemukakan, bahwa APBN memiliki daya ungkit yang besar dalam menggerakkan perekonomian di Kaltara. Di samping itu, daerah memiliki APBD yang menjadi penunjang untuk melaksanakan pembangunan.
“Termasuk alokasi untuk kementerian/lembaga dan TKDD merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah pusat dalam mendukung pembangunan di daerah,” tambahnya. (*)
Reporter: Fathu Rizqil Mufid
Editor: Nurul Lamunsari