Koran Kaltara
Kamis, 20 Januari 2022 | 11.23 WITA
TANA TIDUNG, Koran Kaltara – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) telah menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan zakat bagi umat muslim di Bumi Upuntaka. Regulasi ini disahkan dan ditetapkan menjelang akhir tahun kemarin.
Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali mengatakan, menunaikan zakat harus dipahami merupakan kewajiban umat Islam yang mampu.
Sehingga, perlu diperkuat pelaksanaannya oleh regulasi di tingkat daerah. Terlebih pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial dalam mendukung upaya mengurangi angka kemiskinan.
“Dalam rangka perlindungan, pembinaan dan pelayanan muzakki, mustahik dan amil zakat, maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang pengelolaan zakat, infaq dan sedekah,” kata Ibrahim baru-baru ini.
Secara umum, Ibrahim menilai jika pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan. Dengan demikian, pelaksanaannya diharap bisa lebih berhasil dan mamppu berdaya guna.
Perda tentang pengelolaan zakat sendiri bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat. Pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan tuntutan agama.
“Melalui perda ini, kita juga ingin meningkatkan manfaat zakat, infaq dan sadaqah. Sehingga bisa mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan,” ujarnya.
Disamping itu, pemerintah ke depan juga berupaya meningkatkan hasil guna dan daya zakat, infaq, shadaqah. Termasuk dana sosial keagamaan lainnya. Sehingga bisa lebih terasa manfaatnya bagi masyarakat sekitar.
“Jadi harus benar-benar dioptimalkan semuanya, mulai dari tahap penghimpunan sampai penyaluran. Kita harap perda ini bisa memfasilitasi itu semua, mendukung pelaksanaan yang sesuai dengan kaidah agama,” jelasnya.
Sebagai informasi tambahan, realisasi penghimpunan zakat di Tana Tidung adalah yang terendah di lingkup Kalimantan Utara.
Yakni dengan perbandingan di Baznas Malinau sebesar Rp500 juga, Baznas Bulungan Rp2,5 miliar, Baznas Nunukan sebesar Rp3,5 miliar dan Baznas Tarakan sebesar Rp7 miliar. (*)