Koran Kaltara
Kamis, 20 Januari 2022 | 12.30 WITA
TARAKAN, Koran Kaltara – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tarakan tahun 2021 melampaui target. Dari target Rp112 miliar, realisasi mencapai Rp131 miliar.
Tahun 2022, target dinaikkan menjadi Rp163 miliar. Untuk mencapai target tersebut, beberapa Peraturan Daerah (Perda) direvisi. Salah satunya Perda Retribusi Daerah.
Salah satu sumber PAD yang mengalami kenaikan adalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Kota (RSUK) Tarakan, karena melakukan perawatan pasien Covid-19.
Selain itu, pajak daerah, penerangan jalan, air bawah tanah, hotel, dan restoran juga melampaui target.
Untuk mencapai target 2022, beberapa perda dilakukan revisi, salah satunya Perda Retribusi Daerah yang saat ini sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Meskipun sempat ada beberapa perbaikan, namun permintaan dari Kemendagri telah dipenuhi semua.
“Tanggal 3 Januari kami kirim ke Kemendagri. Setelah dievaluasi oleh Kemendagri berdasarkan laporan bagian hukum kemarin, ada beberapa yang diminta tambahan dan penjelasan keterangan, tetapi sudah dilengkapi oleh bagian hukum dan dikirim kembali ke Kemendagri,” urai Sekretaris Daerah Kota Tarakan, Hamid Amren, Senin (17/1/2022).
Diharapkan, dalam dua pekan ke depan sudah selesai, sehingga bisa diundangkan dan segera disosialisasikan ke masyarakat.
Di dalam perda retribusi daerah terdapat tambahan yaitu tiket masuk kawasan wisata Pantai Amal.
“Proses revisi di daerah sudah selesai, bahkan di provinsi juga sudah dilakukan. Sekarang tinggal menunggu persetujuan dari Kemendagri, dengan sistem e-informasi seharusnya tidak lama selesai, tidak sampai sebulan,” ucapnya.
Jika revisi ini perda ini disetujui, launching kawasan wisata Pantai Amal sudah bisa dilakukan, namun hal tersebut menjadi kebijakan kepala daerah.
“Secara administrasi sudah bisa dibuka untuk umum, tetapi gongnya sama Pak Wali. Tugas kami selaku staf menyiapkan perangkat, piranti lunaknya. Sedangkan untuk Pantai Amal adalah objek baru, sehingga nominalnya baru. Tetapi dalam perda retribusi daerah ini ada yang naik ada yang turun setelah dilakukan revisi. Karena banyak saya tidak hapal,” ungkap Hamid.
Selain itu, ada juga perda tentang pajak daerah dan retribusi perizinan tertentu juga sedang dalam proses revisi, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang secara nomenklatur berganti menjadi Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG) dan lain sebagainya.
“Sesuai dengan Undang- Undang Cipta Kerja yang kami sesuaikan nomenklaturnya ada beberapa perizinan yang berubah nama. Secara subtantif tidak banyak berubah tetapi wajib disesuaikan dengan nomenklatur yang baru,” urainya.
Sedangkan untuk pajak daerah sedang dalam diskusi untuk dilakukan revisi adalah sarang burung walet, sedangkan izin keramaian yang awalnya 35 persen diturunkan menjadi 25 persen, dan pajak bioskop dari 30 persen menjadi 15 persen.
“Ini merespons keinginan pengusaha sarang burung walet yang minta diturunkan pajaknya, kami akomodir, nanti dibahas di DPRD. Untuk pajak hiburan diturunkan karena lebih bagus banyak orang melakukan even meskipun pajaknya kecil dari pada pajak besar tetapi tidak ada yang buat even,” pungkasnya. (*)