Koran Kaltara, 25 Januari 2022
TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), PT. Kayan Hydro Energi (KHE), disebut-sebut telah dikantongi kembali sejak September 2021 lalu. Izin tersebut untuk kegiatan konstruksi bendungan I Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
Informasi dihimpun, Surat Keputusan (SK) IPPKH sebelumnya juga telah dikantongi KHE. Hal itu berdasarkan SK Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, tentang IPPKH, Nomor 23/I/IPPKH/PMA/2015. Informasi SK 2015 ini terpampang juga pada papan informasi PLTA Kayan, tepatnya di tugu lima, lokasi groundbreaking di Desa Muara Pangean Kecamatan Peso.
Meski KHE mengaku telah mendapat IPPKH, Bupati Bulungan Syarwani menyatakan bahwa dirinya belum mendapatkan informasi secara resmi. Meskipun secara lisan informasi tersebut sudah ia terima.
“Secara resmi laporan terkait IPPKH belum ada. Fisik atas salinannya juga belum kami terima. Informasi itu disampaikan secara lisan, termasuk juga disampaikan oleh Camat Peso saat kita lakukan rapat bersama terkait evaluasi beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Syarwani menegaskan, progres realisasi harus tetap dipenuhi oleh perusahaan yang melakukan pengembangan PLTA. Evaluasi dipastikan juga dilakukan Pemkab Bulungan melalui tim investasi daerah. Termasuk juga sejumlah kegiatan investasi lainnya, selain PLTA. Seperti yang ada di Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI), Tanah Kuning – Mangkupadi.
Belum adanya salinan SK yang diterima, juga disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulungan, Jahrah. Informasi yang ia terima juga masih sebatas lisan. Menurutnya, Bulungan tak mungkin menutup mata dengan keberadaan KHE, namun cukup disayangkan jika saat ini masih minim progres.
“Sebelumnya mereka terbentur IPPKH, tapi informasinya izin itu sudah diterima. Saya juga belum terima salinan dari IPPKH ataupun melihat langsung,” katanya.
Informasi dihimpun, IPPKH berada di luasan 1700 hektare dari 12 ribu hektare lokasi di bendungan I. Secara keseluruhan hingga bendungan V, PLTA berada di luasan sekitar 185.308 ribu hektare. Dari presentasi, harusnya 1700 itu sudah dibuka, namun di lapangan belum terlihat.
Selain itu, juga dikabarkan pihak KHE membangun gudang peledakan. Namun izin mendirikan bangunan, termasuk izin lingkungan untuk itu, dikatakan Jahrah juga belum ada. “Kalau untuk yang (kewenangan pemerintah) pusat, bukan urusan kita. Tapi dengan pemda setempat ya pembebasan lahan atau progres harus ada. Sementara ini kita wait and see saja,” imbuhnya.
Terpisah, Camat Peso, Jonilius mengungkapkan, informasi IPPKH juga sebatas lisan. Pihak KHE juga belum memperlihatkan atau juga memberikan salinan SK tersebut. Selain juga turut memberikan perhatian pada kegiatan pra-konstruksi kegiatan PLTA, ia juga turut mengawal rencana relokasi warga di dua desa terdampak.
“Pembebasan lahan jalan sudah dilakukan untuk membuka badan jalan, yang rencananya Februari nanti dimulai. Selain itu juga ada rencana peledakan, tapi kita belum tahu pastinya nanti bagaimana. Kita tunggu juga progresnya,” tandasnya. (*)
Reporter: Nurjannah
Editor: Nurul Lamunsari