Enam Kontainer Rokok Diperiksa BIN Kaltara

Koran Kaltara, 25 Januari 2022

TARAKAN, Koran Kaltara – Sebanyak enam kontainer berisi rokok yang baru saja tiba di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan dari Surabaya, diperiksa kelengkapan dokumen. Terutama berkaitan dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Kalimantan Utara bersama Bea dan Cukai Tarakan, serta KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Kelas III Tarakan, melakukan pemeriksaan. Ini untuk memastikan ekspor ke Filipina ini berjalan sesuai prosedur.

“Rokok yang akan dibawa ke Tawi-Tawi Filipina ini apakah ada perizinannya, apakah memiliki HAKI, apakah jumlahnya dan barangnya sesuai. Supaya masuk ke Filipina bisa secara legal,” ujar Kepala Binda Kaltara, Brigjen TNI H. Andi Sulaiman, Senin (24/1/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Binda Kaltara mendapatkan kabar ada kegiatan ekspor rokok ilegal ke Filipina. Sehingga negara tujuan menganggap bahwa Indonesia melakukan kegiatan secara ilegal, “Oleh karena itu saya langsung coba menelusuri, mendalami awal untuk tindak lanjut berikutnya,” katanya.

Hasil pemeriksaan akan dikoordinasikan dengan negara tujuan, serta pemerintah pusat yang ada di Jakarta. “Menurut informasi dari Jakarta, beberapa pabrik memproduksi merek yang tidak ada HAKI. Saya dalami dulu pertama, dan kami akan komunikasikan dengan pemilik hak, dan pabrik serta eksportir. Supaya tidak ada yang dirugikan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Binda Kaltara berharap para pengusaha menjalankan usahanya dengan baik dan pabrik juga memproduksi secara legal. Sehingga sama-sama terlindungi. “Negara kita juga terhindar dari cemoohan negatif dari negara lain yang menganggap ekspor secara ilegal. Ini lah yang sedang kita dalami. Ada di posisi mana yang sebenarnya bisa kami tindak lanjuti ke depannya,” tegasnya.

Untuk saat ini, pemeriksaan masih berupa azas dugaan. Karena disampaikan berdasarkan informan yang masuk ke pihaknya ada indikasi barang masuk secara tidak sah.

“Makanya saya cek, apakah ini memenuhi syarat atau bagaimana. Informasi, ini (rokok) dari Jawa Timur, Hak patennya dari luar San Marino kemudian diproduksi di Indonesia. Apakah ini ada izin dari HAKI pemiliknya atau bagaimana, kami dalami dan kami tindak lanjuti,” ucapnya.

San Marino, kepemilikan HAKI berasal dari luar negeri yang masih negara tetangga yaitu Singapura. Saat ini terdapat lima kontainer produk San Marino yang berada di Pelabuhan Malundung. Sedangkan satu kontainer produk Eight.

Sementara itu, pemilik rokok produk San Marino dan Eight PT. Kaltara Jaya Abadi memastikan bahwa kedua merek rokok ini merupakan produk lokal dari Pasuruan Jawa Timur. Sedangkan untuk dokumen ekspor dan perizinan semua telah dipenuhi.

“Mulai izin ekspor hingga HAKI sudah ada semua, sudah berjalan lama. Tidak ada masalah, sih. Makanya saya juga kaget, tiba-tiba Pak Kabinda mau memeriksa rokok. Kan ini sudah berjalan dua tahun,” kata Direktur PT. Kaltara Jaya Abadi, Ridwan Al Anwari.

Dirinya juga menegaskan bahwa selama ini sudah mengikuti aturan untuk kegiatan ekspor, supaya tidak melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. “Pada hakikatnya, ekspor itu hanya dokumen saja. Dokumen CK5, kalau sudah ada, siapa pun bisa ekspor. Apalagi pesan RI1 (presiden), ekspor lah sebanyak-banyaknya. Jadi kita ekspor sesuai regulasi pemerintah,” tegasnya.

Disinggung mengenai merek, Ridwan mengaku bahwa San Marino dan Eight merupakan produk lokal  dan bahan tembakaunya juga diperoleh secara lokal. “Kita buat dalam negeri. Kita ekspor ke luar. Kalau HAKI, kami sudah buat sejak 2018 kemarin. Diperpanjang nanti per 10 tahun,” urainya. (*)

Reporter: Sofyan Ali Mustafa

Editor: Nurul Lamunsari