Koran Kaltara, 31 Januari 2022
TARAKAN, Koran Kaltara – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan Tarakan, Untung Prayitno mengatakan, saat ini belum ada kesepakatan antara swalayan dengan distributor. Yakni terkait besaran refraksi atau pengembalian nilai kulakan ke distributor minyak goreng.
Kondisi ini membuat harga minyak goreng tertahan di tingkat swalayan, karena tidak bisa dijual dengan harga di atas Rp14 ribu per liter. “Minyak goreng yang sudah di swalayan yang bukan anggota Asprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia), menanti kepastian dari distributor untuk dilakukan refraksi. Saat ini lagi update semua di tingkat swalayan, sedang ada penghitungan semua oleh distributor, jumlahnya ada berapa, nanti diganti berapa oleh pabriknya,” ungkap Untung, Minggu (30/1/2022).
Lebih lanjut dikatakan, bahwa jumlah swalayan di Tarakan cukup banyak sehingga membutuhkan proses pendataan. Tetapi pengumpulan data diberi waktu hingga 1 bulan sejak kebijakan ini berlaku. Termasuk melakukan pendataan kepada pedagang-pedagang kecil untuk mendapatkan refraksi.
“Barang itu (minyak goreng) sudah ada. Tetapi belum dikeluarkan atau belum dijual karena belum ada kesepakatan antara produsen dengan distributor besaran refraksi. Sehingga distributor belum bisa memastikan mau ganti berapa. Kan masih menunggu data dulu semuanya. Misalnya ada 1.000 liter, lalu bikin berita acara dan diteruskan ke produsen. Jadi besaran refraksi tergantung kesepakatan mereka nanti. Yang jelas barang masih banyak,” tegasnya.
Pihaknya belum bisa melakukan penindakan secara tegas kepada pedagang, swalayan, maupun distributor yang menjual minyak goreng dengan harga di atas Rp14 ribu per liter. “Karena saat ini masih proses penghitungan data jumlah minyak goreng yang beredar pasaran, yang dijual oleh swalayan di luar dari Asprindo,” tegasnya.
Sedangkan untuk harga minyak goreng di swalayan anggota Asprindo sudah menerapkan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebesar Rp14 ribu per liter. Kemudian untuk swalayan selain keanggotaan Apsrindo, Senin (31/1/2022) ini menjadi batas akhir penjualan dengan harga diatas Rp14 ribu per liter.
“Paling lambat Senin besok harga di semua swalayan sudah harus 1 harga Rp14 ribu per liter. Nanti menyusul harga yang sama di pasar tradisional. Nanti akan ada pengecekan dan pengawasan dari provinsi,” urainya.
Menurut Untung, pihaknya hanya sebatas melakukan pembinaan dan pengawasan untuk penerapan satu harga minyak goreng ini. “Akan ada pengecekan dan pengawasan dari provinsi bersama dengan Polda. Kami sifatnya pembinaan dan pengawasan, belum ada penindakan. Karena masih diberi waktu selama satu bulan untuk menyelesaikan 1 harga Rp 14 ribu per liter,” paparnya.
Setelah itu, toko dan swalayan di luar dari Asprindo sudah harus menyesuaikan. Oleh karena itu, pendataan untuk refraksi harus segera dituntaskan. “Justru itu, pedagang sebetulnya mereka harus refraksi ke distributor. Kalau tidak mengembalikan ke distributor, salah sendiri. Kalau harga umum sudah Rp 14 ribu per liter tetapi dia masih menjual Rp20 ribu, ya tidak akan laku,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sofyan Ali Mustafa
Editor: Nurul Lamunsari