Koran Kaltara, 22 April 2022
TARAKAN, Koran Kaltara – Sebanyak 100 warga Kelurahan Karang Anyar menerima sertifikat tanah secara simbolis dari Wali Kota Tarakan, Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes, Selasa (19/4/2022).
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan, Agus Sudrajat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya turut hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan di Masjid Darul Akbar.
Pemkot Tarakan sendiri menargetkan sebanyak 300 warga Kelurahan Karang Anyar akan mendapatkan sertifikat tanah.
Kemudian, sebanyak 7.000 sertifikat tanah untuk warga Kota Tarakan yang akan diserahkan di tahun ini.
“Sengaja kami lakukan di bulan Ramadan untuk penyerahan pertama di Kelurahan Karang Anyar ini. Kami undang 100 orang dan diserahkan yang sudah selesai. Kami target 300 orang, tapi tidak mungkin diundang semua,” ujarnya.
Sertifikat untuk kelurahan lainnya, kata Khairul, akan diserahkan menyusul secara simbolis dari BPN Tarakan.
Diharapkan, dengan adanya sertifikat ini dapat mengurangi konflik pertanahan karena adanya kejelasan kepemilikan.
Selain itu, masyarakat dapat memperoleh modal usaha dengan mengajukan pinjaman ke bank dengan jaminan sertifikat tanah.
Selain itu, Wali Kota juga mengingatkan kepada masyarakat yang mendapatkan sertifikat tanah terkait kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Karena memiliki aset dan harta, jadi ada kewajiban kepada negara untuk membayar pajak,” tegasnya.
Setelah selesai 7.000 sertifikat tanah tahun ini, diharapkan bisa menjadi perhatian masyarakat yang belum mengurus sertifikat tanahnya.
Jika semua tanah sudah memiliki sertifikat, maka dimungkinkan tahun depan Tarakan sudah bisa mendapatkan status lengkap.
“Kalau tahun ini selesai, mjdah-mudahan semua lahan sudah bisa teridentifikasi dan Tarakan bisa menjadi kota lengkap. Apakah sertifikatnya atau dalam bentuk PTSL. Kalau di kawasan yang tidak bisa di sertifikatkan misalnya, tapi sudah terverifikasi siapa yang tinggal, siapa pemiliknya melalui PTSL,” bebernya. (adv)
Reporter: Sahida
Editor: Sobirin