Koran Kaltara,
Kamis, 12 Mei 2022
TARAKAN, Koran Kaltara – Aktivitas penambangan emas di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, disebut berada di atas lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT. Bulungan Surya Mas Pratama (BSMP).
Hal ini diungkapkan Direktur PT. BSMP, Rudi kepada awak media, Rabu (11/5/2022).
Menurutnya, izin perkebunan kelapa sawit yang dikelolanya terbit sejak tahun 2005 dan langsung melakukan aktivitas penanaman.
Namun sejak 2017 muncul penambangan emas yang masuk ke areanya.
Aktivitas tambang tidak hanya merusak lahan tetapi juga tanaman sawit.
Akibatnya, perusahaan merugi hingga ratusan miliar rupiah.
“Kalau tidak salah, 2017 mulai ada tambang emas. Kami sudah komplain, tetapi belum ada respons. Bahkan ada salah satu perusahaan yang memiliki izin, padahal kawasan tersebut merupakan perkebunan kelapa sawit,” terangnya.
Rudi mengaku heran dengan aktivitas perusahaan tambang emas di Sekatak yang memiliki izin operasi.
Padahal pihaknya sudah menanamkan investasi ratusan miliar rupiah di lokasi tersebut.
“Sejak awal kami menolak, dengan alasan tidak ada koordinasi, tidak ada pembicaraan. Kami sudah menanam dan ada hasilnya. Investasi kami sudah banyak. Waktu izin Amdal-nya perusahaan yang akan menambang emas di sana mau keluar, ada rapat. Saya sudah beberkan aktivitas perkebunan kami. Tetapi izin Amdal-nya keluar, IUP-nya keluar. Jadinya heran saya,” ucapnya.
Rudi juga mempertanyakan kebijakan pemerintah soal investasi yang sudah dilakukan oleh pihaknya, namun tidak pernah ada tanggapan.
Bahkan izin Amdal yang keluar sebenarnya bukan berada di wilayahnya, tetapi aktivitas penambangan emas tersebut berada di perkebunan sawit yang dikelolanya.
“Pernah pekerja saya melakukan inventarisasi lahan yang rusak di lokasi pertambangan, tetapi justru mendapat intimidasi. Kalau estimasi, sudah banyak yang rusak, ratusan hektare lahan dan pohon sawit yang sudah rusak. Dulu lokasi tambang emas itu kebun sawit semua, tetapi sekarang rusak semua,” ungkapnya.
Perkebunan sawit milik PT. BSMP saat ini sudah berbuah.
Adanya pertambangan di kawasan yang tumpang tindih ini tidak diproses. Bahkan Rudi merasa kegiatan usahanya tidak mendapat perlindungan.
PT. BSMP merupakan perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) sehingga jika hal ini tidak segera disikapi maka akan membuat nama Indonesia kurang baik.
Dia juga mengaku sudah lama memperjuangkan hal ini, tetapi belum ada tindakan nyata.
“Saya pernah rapat di Menkopolhukam hingga tiga kali. Pertama di kantornya di Jakarta, kemudian di Banjarmasin, dan ke Jakarta lagi. Terakhir, keputusan diserahkan ke satgas pemerintah daerah, yaitu Pemprov dan Polda Kaltara. Dan kami tidak tahu kelanjutnya,” urainya.
Kerugian dari adanya aktivitas tambang emas yang ada di lokasi perkebunan yang dikelolanya, mencapai Rp100 miliar.
Selain menimbulkan kerugian materi, pekerja PT. BSMP juga pernah terjebak dalam lubang bekas galian tambang emas.
“Pekerja saya pernah jatuh dua kali. Untung dia teriak dan temannya dengar, lalu membantunya keluar. Kalau sampai tidak ketahuan bisa meninggal. Digali-gali, karena mereka ikuti alur emasnya. Nanti setelah habis potensi emasnya, ditinggal begitu saja. mereka cari tempat baru digali lagi sehingga pohon kelapa sawit banyak yang dirusaknya,” sesalnya. (*)
Reporter: Sofyan Ali Mustafa
Editor: Nurul Lamunsari