Koran Kaltara, 1 Juni 2022
TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan, memfasilitasi penyelesaian polemik pengelolaan lahan plasma antara pemilik lahan dengan pihak koperasi dan PT. Prima Tunas Kharisma selaku pengelola.
Ketua DPRD Bulungan, Kilat, menyarankan agar perusahaan mengizinkan pemilik lahan mengambil alih pengelolaan lahan mereka.
Mengingat hakikat plasma nantinya juga menjadi hak pemilik lahan itu sendiri.
“Saran saya izinkan saja pemilik lahan mengelola kebunnya, ini bisa jadi solusi. Kalau memang merasa sanggup ya silakan. Karena dari dinas juga sampaikan itu akan jadi hak mereka,” kata Kilat, Selasa (31/5/2022).
Berdasarkan pernyataan dari para pemilik lahan, mereka juga telah menyanggupi kewajiban pembayaran utang di perbankan yang digunakan untuk pembangunan kebun.
“Mereka sudah siap jalankan kewajibannya itu. Izinkan saja dulu mereka kelola, kalau misal tidak sanggup, bisa dikembalikan,” paparnya.
Kendati demikian, ketika perusahaan enggan mengizinkan, diharap bisa melakukan negosiasi dengan masyarakat.
Sehingga, ada titik temu yang saling menguntungkan dan tidak merugikan di antara kedua pihak.
Mengenai pembagian keuntungan pengelolaan kebun plasma sendiri, dikatakan Kilat belum menemukan titik temu.
Dari perusahaan menginginkan persentase pembagiannya dihitung berdasarkan Sisa Hasil Usaha. Sedangkan dari pemilik lahan menginginkan berdasarkan penjualan Tandan Buah Segar (TBS).
Secara umum, Kilat menuturkan jika tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak dalam pertemuan kemarin.
Pihak eksekutif diminta memberikan ketegasan dalam memutuskan penyelesaian.
“Ketegasan pemerintah dibutuhkan agar tidak berlarut-larut karena dari tahun ke tahun ini saja yang dibahas,” jelasnya.
DPRD akan segera menyampaikan hasil pertemuan dan rekomendasi kepada Bupati Bulungan. Ini diharap bisa menjadi pertimbangan percepatan penyelesaian.
“Paling lambat akan saya sampaikan ke bupati hari Kamis besok,” pungkasnya.(adv)
Reporter: Agung Riyanto
Editor: Edy Nugroho