Koran Kaltara, 2 Juni 2022
TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Perhubungan (Dishub), tidak mengalokasikan anggaran Subsidi Ongkos Angkut (SOA) Penumpang untuk tahun 2022.
Ini merupakan kali pertama SOA Penumpang tidak diakomodir APBD Pemprov Kaltara dalam tujuh tahun terakhir.
Sebelumnya, Dishub Kaltara rutin mengalokasikan anggaran untuk membantu akses transportasi masyarakat ke wilayah perbatasan.
Pada tahun 2016, anggaran yang disediakan sebesar Rp2,34 miliar. Kemudian meningkat siginifikan di tahun 2017 menjadi Rp11 miliar.
Pada tahun 2018 sampai 2019, anggaran untuk SOA Penumpang kembali ditingkatkan di APBD menjadi Rp12 miliar.
Adapun, di tahun 2020 dan 2021 masing-masing mencapai Rp14 miliar.
Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, Ihin Surang mengungkapkan, pihaknya telah mendapat keluhan masyarakat terkait nihilnya APBD Pemprov Kaltara untuk SOA Penumpang tahun ini.
Ihin mengaku tidak habis pikir soal pertimbangan dari OPD terkait yang menyisihkan program tersebut.
Terlebih informasi itu juga baru diberikan ketika ia melakukan konfirmasi sekitar tiga pekan lalu.
“Padahal kita sudah kasih anggaran untuk SOA orang (penumpang) waktu itu. Tapi malah kemarin baru bilang kalau di provinsi tidak ada, yang jalan hanya (dari) APBN, kata mereka,” ujar Ihin, Selasa (31/5/2022).
Ihin menilai pihak eksekutif Pemprov Kaltara seharusnya bisa memprioritaskan SOA Penumpang. Utamanya ketika belum ada akses transportasi darat yang memadai ke wilayah perbatasan.
“Selama belum ada akases darat, suka tidak suka, mau tidak mau, pemerintah wajib melaksanakan program subsidi ongkos angkut orang ini,” desaknya.
OPD terkait juga diminta jangan mengotak-atik anggaran terkait SOA Penumpang dan juga barang.
Terlebih jika mengabaikan keberadaan pihak legislatif dengan tidak melakukan koordinasi terlebih dulu.
“Itu sudah kebutuhan masyarakat, jadi tidak usah lagi diotak-atik. Apalagi SOA ini bagian pelayanan pemerintah yang langsung menyentuh kepada mereka (masyarakat),” jelasnya.
Dishub Kaltara juga sampai saat ini belum memberikan penjelasan soal asal-muasal SOA Penumpang tidak dilaksanakan kepada pihak legislatif. Informasi yang disampaikan sebatas keputusan peniadaan saja.
“Saya belum dikasih penjelasan pasti alasannya kenapa. Mereka bilang hanya tidak ada. Saat ini yang jalan cuma APBN,” bebernya.
Sementara itu, Ihin juga meminta agar pihak terkait bisa berlaku adil soal pembagian rute SOA Penumpang yang bersumber APBN.
Saat ini, ada ketimpangan jumlah penerbangan menuju Krayan di Kabupaten Nunukan dengan menuju Long Ampung di Kabupaten Malinau.
“Saya lihat pembagian rute ini juga sangat tidak adil. Contohnya dari Tanjung Selor ke Long Ampung hanya satu kali seminggu. Beda dengan ke daerah Krayan, ada dari Tanjung Selor, dari Nunukan, dari Tarakan, dari Malinau, semua itu APBN,” ungkapnya.
Ihin meminta agar ada pertimbangan lebih bijak ke depannya. Sehingga ada pemerataan jumlah penerbangan ke setiap wilayah perbatasan di Kaltara.
“Antara Long Ampung dan Krayan itu kan sama-sama perbatasan di Kaltara, sama sama memiliki masyarakat juga. Harusnya ke depan bisa lebih berlaku adil lah,” pinta Ihin.
Sementara itu, Kepala Bidang Perhubungan Udara pada Dishub Kaltara, Andi Nasuha, membenarkan jika SOA Penumpang untuk tahun 2022 belum dianggarkan. Ia belum bisa memberi penjelasan detail karena masih ada penugasan dinas. (*)
Reporter: Agung Riyanto
Editor: Nurul Lamunsari