Koran Kaltara,
Selasa, 7 Juni 2022
MALINAU, Koran Kaltara – Pascaterbitnya surat edaran dari Kemenpan RB, para tenaga honorer kini sedang harap-harap cemas. Pasalnya, sebagian dari mereka masih berusia produktif.
Salah satunya Onky, seorang tenaga honorer di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Malinau.
Pun demikian, ia mengaku hanya bisa berpasrah diri, jika tahun depan sudah tidak dipekerjakan lagi.
“Hanya bisa pasrah saja. Padahal teman-teman yang lain banyak yang masih produktif,” ucapnya kepada Koran Kaltara, akhir pekan lalu.
Sementara itu, Bupati Malinau Wempi W Mawa mengaku sudah mengetahui surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Kementerian PAN-RB terkait penghapusan tenaga honorer.
Pada tahun 2023, hanya ada dua kategori yaitu PNS dan PPPK. “Selebihnya itu tenaga honorer diganti menjadi outsourcing saja,” katanya.
Sebagai kepala daerah, bupati mengaku sangat berharap kepada pemerintah pusat untuk menunda kebijakan tersebut.
“Saya meminta dan berharap ditunda dulu penghapusan honorer daerah ini,” ucapnya.
Menurutnya, masing-masing OPD akan mengalami kekosongan posisi.
“Kalau tenaga honorer dihapus dan diganti PPPK. Apakah mampu pemerintah mengakomodir tenaga honorer menjadi PPPK secara serentak,” katanya.
Bupati menilai, jika semua diakomodir sebagai tenaga PPPK, pastinya akan memberatkan APBD.
“Sebab itu, kami berharap pemerintah pusat dapat menunda dan mengkaji ulang terlebih dahulu,” katanya.
Namun, apabila surat edaran ini tetap dilaksanakan, tentu di daerah akan menjalankan sesuai aturan berlaku.
“Jika itu diterapkan, kami juga meminta ada kebijakan yang prioritas karena PPPK ini yang membayar, setiap kabupaten kota,” jelasnya.
Oleh sebab itu, bupati meminta kepada DPR RI dan DPD, terutama perwakilan wilayah Kalimantan Utara agar mendorong pemerintah pusat untuk mengkaji secara komprehensif kebijakan penghapusan tenaga honorer ini.
“Tapi kalau keputusan tetap, tidak bisa, kami di daerah tetap akan patuh dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sollaimansyah
Editor: Hariadi