Koran Kaltara, 26 Juni 2022
TARAKAN, Koran Kaltara – Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Tarakan melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran yang terjadi di Jalan Aki Balak RT 28, Kelurahan Karang Anyar Pantai.
Sebelumnya, kebakaran yang terjadi sekira pukul 21.00 Wita pada Minggu (26/6/2022) malam ini menghanguskan 6 rumah yang juga digunakan pemiliknya sebagai kios.
Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi melalui Kanit Pidum Iptu Muhammad Farhan mengatakan olah TKP dilakukan untuk mengidentifikasi penyebab kebakaran.
Ada beberapa langkah yang dilakukan Sat Reskrim, selain olah TKP pihaknya juga meminta keterangan sejumlah pihak yang berkaitan dengan kebakaran.
“Kami meminta keterangan saksi dan mengamankan barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan kejadian kebakaran,” ujarnya, Senin (27/6/2022).
Berdasarkan hasil olah TKP, dari pemeriksaan sejumlah saksi di lokasi kebakaran diduga awal api berasal dari korsleting listrik dari terminal 4 lubang yang berada di dinding tripleks dekat dapur. Namun, ia katakan kesimpulan masih sementara.
“Ada beberapa barang yang kami amankan dari TKP. Seperti kabel tunggal, kabel serabut yang berasal dari terminal 4 lubang yang menempel di dinding tripleks. Tapi ini masih dugaan awal. Ke depannya kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Keterangan saksi, Dea yang merupakan pemilik rumah asal api, saat kejadian ia tengah berada di ruang tamu, sementara keluarga lainnya sedang berada di gereja untuk menjalankan ibadah.
Dea sendiri baru menyadari ada api saat mencium bau hangus di sekitar dapur.
Bahan bangunan yang terbuat dari kayu membuat api dengan cepat merambat ke dinding kayu dan menghanguskan 6 unit rumah di sekitarnya.
Saat kejadian, Dea yang hanya sendiri di dalam rumah kesulitan menyelamatkan barang berharga yang ada di dalam rumah. Sehingga hanya bisa mengamankan barang miliknya sebagian.
“Kami akan lakukan penyelidikan dan memeriksa saksi, termasuk keluarga lainnya,” tandasnya. (*)
Reporter: Sahida
Editor: Rifat Munisa