Koran Kaltara, 7 Juli 2022
MALINAU, Koran Kaltara – Dari 51 site tower yang dibangun dan direvitalisasi pada program 3.435 desa yang termasuk wilayah non 3T, salah satunya ada desa yang mengalami persoalan lahan, yakni Desa Paya Seturan Kecamatan Malinau Selatan.
Sebab itu, pihak pengembang perencanaan pembangunan tower telekomunikasi tidak dapat melanjutkan.
Hal itu disampaikan Kepala Diskominfo Malinau Agustinus kepada Koran Kaltara, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/7/2022).
Informasi dari pihak pengembang, kata dia, pada saat pengecekan lokasi dan ingin melakukan pengerjaan, ternyata terbentur aturan sehingga tidak bisa dilanjutkan.
“Jadi untuk di Desa Paya Seturan terhambat, dikarenakan persoalan lahan yang masih berstatus lahan konservasi,” katanya.
Agustinus tetap berkomitmen akan mengupayakan dari 51 program pembangunan tower program 3.435 di lokasi Desa Paya Seturan tetap terbangun.
“Kami masih mengupayakan untuk perubahan status lahan itu,” ungkapnya.
Namun, kata dia, apabila prosesnya panjang, maka pihaknya akan mengalihkan sementara pembangunan ke desa lainnya.
“Jadi untuk sementara, kami akan mengalihkan dulu pembangunan tower ke desa lain yang sudah memiliki kesiapan lahan.” jelasnya.
Agustinus menambahkan, pengalihan pembangunan tower ini masih menunggu informasi lanjutan dari pihak-pihak terkait.
“Kami dari pemerintah daerah tetap akan mengupayakan pembangunan tower di Desa Paya Seturan, mungkin pada program pengadaan selanjutnya, sehingga bisa bersamaan dengan perubahan status lahannya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sollaimansyah
Editor: Sobirin