BPK Kaltara Serahkan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Pembinaan dan Pengelolaan BUMD Bulungan dan Tarakan

Sebagai bentuk tanggung jawab BPK atas pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah, pada Semester II Tahun 2022 BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara (BPK Kaltara) telah melaksanakan beberapa Pemeriksaan Kinerja atas pembinaan dan pengelolaan BUMD dalam memberikan kontribusi yang optimal bagi Pemerintah Daerah.

Selasa, 20 Desember 2022 Kepala Perwakilan BPK Kaltara Ruben Artia Lumbantoruan menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah. Dua LHP tersebut adalah:

 

  1. Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Pembinaan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2021 s.d Semester I 2022 pada Pemerintah Kabupaten Bulungan dan instansi terkait lainnya.

LHP diserahkan langsung Kepala Perwakilan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bulungan Kilat  dan Bupati Bulungan Syarwani.

Kesimpulan : BPK menyimpulkan Pemerintah Kabupaten Bulungan kurang efektif dalam melakukan pembinaan dan pengelolaan BUMD dalam memberikan kontribusi yang optimal bagi Kabupaten Bulungan.

  1. Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Pembinaan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2021 s.d Semester I 2022 pada Pemerintah Kota Tarakan dan instansi terkait lainnya.

LHP diserahkan langsung Kepala Perwakilan kepada Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan  Muhammad Yunus dan Wakil Wali Kota Tarakan Effendy Djuprianto.

Kesimpulan : BPK menyimpulkan Pemerintah Daerah Kota Tarakan kurang efektif dalam melakukan pembinaan dan pengelolaan BUMD dalam memberikan kontribusi yang optimal bagi pelayanan publik di Kota Tarakan.

Hadir juga pada acara tersebut Kepala Subauditorat Kalimantan Utara BPK Kaltara, Kepala Sekretariat BPK Kaltara, para pejabat struktural BPK Kaltara dan beberapa pejabat entitas terkait.

Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih berharga apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana disarankan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK  selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.

BPK mengharapkan Laporan Hasil Pemeriksaan dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota Dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan. Selain itu sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, lembaga   perwakilan   menindaklanjuti   hasil    pemeriksaan    BPK    dengan    melakukan    pembahasan sesuai dengan kewenangannya, dan DPRD  dapat  meminta  Pemerintah  untuk  melakukan  tindak  lanjut  hasil  pemeriksaan.