benuanta.co.id, NUNUKAN – Kepala sekolah (Kepsek) Dasar Negeri 10 Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) diduga terindikasi korupsi pengelolaan dana BOS.
Hal itu disampaikan Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat, Inspektorat Nunukan, Rifai, Selasa 21 Februari 2023 di ruang kerjanya.
“Ada indikasi dugaan korupsi, namun belum bisa kami pastikan berapa jumlahnya, karena masih tahapan proses pengumpulan data dan penghitungan. Ada beberapa toko yang kami kroscek, karena dia di situ ada belanja ATK karena adanya belanja fiktif,” jelasnya.
Pihaknya sendiri masih belum bisa memastikan berapa nilai yang diduga dilakukan korupsi. Pemeriksaan kasus ini juga telah dilakukan sejak tanggal 2 hingga 10 Februari 2023 di SDN 10 Sembakung.
Berdasarkan audit dari Inspektorat dana Bantuan Operasional Sekolah Regular (Bosreg), bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) dari tahun 2018 hingga 2022, yang menjadi fokus pemeriksaan mencapai Rp 500 juta.
“Audit satu kali dalam 5 tahun itu sekitar Rp 500 juta,” jelasnya.
Kata Rifai, audit yang dilakukan adalah audit kusus, karena adanya permintaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan.
Jika terbukti melakukan korupsi, Inspektorat akan memberikan waktu 60 hari untuk melakukan pengembalian dan menerbitkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).
Kalau dia selama 60 hari tidak menyelesaikan bisa kita bawa ke Aparat Penegak Hukum (APH),” terangnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa
Sumber: https://benuanta.co.id