TANJUNG SELOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan memberikan pendampingan hukum untuk pelaksanaan pembangunan di Bumi Tenguyun. Itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Bulungan, Rikhy Khadafy mengatakan, untuk di wilayah Bulungan ada 13 proyek yang mendapatkan pendampingan dari Kejari Bulungan. Salah satunya, pekerjaan pengaspalan jalan di Jalan Semangka.
“Kami di Bidang Datun itu memberikan pendampingan terkait yuridis normatif. Jadi, kita mengawal proyek itu agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rikhy kepada Radar Kaltara kala ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/2).
Hingga saat ini, kata Rikhy, belum ada ditemukan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab, sejak awal Kejari Bulungan telah memberikan edukasi kepada pelaksana proyek.
“Kita sudah berikan arahan kepada pelaksanaa proyek mana yang boleh dan tidak. Jadi, selama ini belum ada ditemukan pelaksana proyek yang menyimpang. Tetapi, kalau pekerjaan yang telat. Ada,” ungkapnya.
Salah satunya, pembangunan RSP Bunyu. Namun, hingga saat ini pekerjaan di lapangan masih berjalan. Tetapi, sesuai regulasi yang berlaku tetap akan ada sanksi denda jika kegiatan tidak berjalan sesuai target.
“Untuk di KTT (Kabupaten Tana Tidung) sampai sekarang tidak ada usulan dari Pemda untuk pendampingan proyek,” bebernya.
Bahkan, pada pelaksanaan proyek 2022 juga tidak ada usulan dari Pemda. Terakhir, pendampingan dilakukan 2021 lalu. “Kita kan memberikan pendampingan ketika ada usulan dari OPD terkait. Kalau tidak ada usulan. Iya, kita tidak memberikan pendampingan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bulungan, Alexius Brahma Tarigan menambahkan, untuk di wilayah Bulungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim juga memberikan pendampingan proyek pembangunan kantor DPRD Kaltara. “Untuk di Kabupaten Bulungan. Hanya ada satu proyek yang mendapatkan pendampingan dari Kejati Kaltim,” ungkapnya.
Pendampingan, sambung Alexius, dilakukan untuk mengantisipasi adanya potensi penyelewengan anggaran. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016. Dalam aturan itu, Jaksa Agung diinstruksikan untuk memberikan pendampingan hukum yang diperlukan dalam percepatan pelaksanaan proyek.
“Tujuan akhir pendampingan ini adalah tercapainya peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang ada di daerah. Khususnya di wilayah Kalimantan Utara,”pungkasnya. (jai/eza)
Sumber: https://radartarakan.jawapos.com