TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pelaksanaan Undang-undang No.1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah mulai berlaku pada tahun 2023 ini.
Undang-undang yang mengatur pembagian hak keuangan pemerintah pusat dan daerah itu turut mengatur pembagian dana bagi hasil (DBH).
Salah satu jenis DBH yang diatur adalah DBH dari sektor perkebunan kelapa sawit atau DBH sawit.
Sejumlah daerah penghasil kelapa sawit termasuk Kalimantan Utara (Kaltara) tengah menanti perhitungan dan bagi hasil dari pemerintah pusat.
Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara Denny Harianto proses pembagian DBH sawit masih menunggu aturan turunan dari Undang-undang berupa peraturan pemerintah atau PP.
“Dari Kemenkeu itu untuk DBH sawit sudah masuk dalam batang tubuh APBN,” kata Denny Harianto, Selasa (28/2/2023).
“Tetapi saat ini masih menunggu proses PP-nya, jadi setelah PP terbit baru tercantum alokasinya untuk daerah-daerah penghasil kelapa sawit,” ungkapnya.
Denny mengatakan ada dana sekitar Rp4,3 triliun yang akan dibagikan oleh pemerintah pusat ke daerah-daerah penghasil kelapa sawit.
Meski begitu Denny Harianto mengaku belum mengetahui secara detail berapa rupiah yang akan didapatkan Kaltara dari DBH sawit.
“Untuk nominal Kaltara kita belum tahu berapa tetapi kita tetap optimis,” katanya.
Dirinya pun berharap aturan turunan tersebut dapat segera terbit sehingga alokasi DBH sawit bagi Kaltara dapat masuk dalam APBD Perubahan 2023.
“Kami harap secepatnya supaya kita dapat tambahan, kalau memang ada PP-nya nanti masuk di APBD Perubahan kita,” ucapnya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Editor: Cornel Dimas Satrio
Sumber: https://kaltara.tribunnews.com