Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 Tahun 2022 di Tanjung Selor, Kamis (2/3).
Kegiatan yang ‘digawangi’ Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara ini juga dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara tentang Definitif Bagi Hasil tahun anggaran 2022 serta Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Daerah kepada pemerintah kabupaten/kota tahun anggaran 2023.
Kegiatan ini dinilai sangat penting untuk dilakukan guna mendukung upaya Pemprov Kaltara dalam mewujudkan visi ‘Kaltara yang Berubah, Maju dan Sejahtera’.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang utama di Kaltara dengan rasio 68,24 persen dari PAD pada APBD Kaltara tahun 2023,” ujar Pollymart Sijabat, Asisten Bidang Administrasi Umum Setprov Kaltara saat membacakan sambutan Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang.
Namun demikian, bila dibandingkan dengan keseluruhan anggaran pendapatan, angka pajak daerah masih cukup kecil dan hanya pada kisaran 19,55 persen dari keseluruhan anggaran pendapatan Kaltara tahun 2023.
Oleh karena itu, untuk dapat meningkatkan kemandirian fiskal daerah, tentu perlu ditingkatkan pula pengelolaan dan pelayan agar kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak daerah semakin meningkat. “Dengan begitu, target PAD dari pajak daerah dapat terus meningkat setiap tahun,” katanya. (*)
Sumber: https://kaltara.prokal.co