Pemkab Bulungan kembali menggelontorkan dana hibah sebesar Rp 19,2 miliar. Anggaran itu diperuntukkan untuk beberapa sektor, seperti keagamaan, rumah ibadah, hingga bantuan kepada organisasi kemasyarakatan.
Bupati Bulungan, Syarwani menyatakan bahwa dana hibah ini merupakan tanggung jawab Pemkab Bulungan untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat di daerah. “Pemerintah daerah berkomitmen memberikan bantuan kepada masyarakat melalui dana hibah,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Rabu (15/3).
Tahun ini, sambung Syarwani, Pemkab Bulungan telah mengalokasikan anggaran dana hibah sekitar Rp 19,2 miliar melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2023. “Anggaran ini akan disalurkan kepada 130 penerima,” ungkapnya.
Dijelaskan, bantuan bersifat stimulan dan tidak wajib. Artinya, penganggaran menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran. “Kalau ada anggaran kita bantu. Kalau tidak cukup. Iya, ditunda,” bebernya.
Dalam proses penyaluran, Syarwani meminta untuk berhati-hati dan memperhatikan aturan dan kewenangannya. “Dana hibah ini kan bantuan dari pemerintah. Jadi, tidak lepas dari peraturan dan rumusan yang mengatur, sehingga kepala daerah memiliki tanggung jawab dalam mengelola keuangan daerah,” jelasnya.
Berkaitan hal tersebut, Pemkab Bulungan telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Bulungan Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggung jawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos). “Aturannya sudah jelas. Jadi, saya minta taati aturan yang berlaku,” tegasnya. (*)
Sumber: https://kaltara.prokal.co