Pemkot Tarakan Catatkan Surplus Akhir 2022, Tegaskan Penggunaan SILPA Harus Sesuai Peruntukan

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pemkot Tarakan mencatatakan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran ( SILPA) mencapai Rp 203.298.041 dan surprlus akhir tahun anggaran 2022 sebesar Rp 54.598.909.571.

Dikatakan Wali Kota Tarakan, dr.H. Khairul,M.Kes, ada beberapa faktor mengapa bisa terjadi surplus dan silpa.

Ia menjelaskan, pertama untuk silpa terjadi karena ada efisiensi di dalam penggunaan anggaran.

Ia mencontohkan ada kegiatan tender Rp 10 miliar.

Ternyata setelah ditender hanya Rp 9 miliar yang habis digunakan dan ada silpa Rp 1 miliar.

Itu bentuk efisiensi dari proses kompetisi.

Kemudian selanjutnya untuk surplus, karena memang diakuinya ada juga peningkatan pendapatan daerah, ada kurang salur dana bagi hasil (DBH) dan juga ada dari peningkatan optimalisasi pajak dan retribusi daerah.

“Beberapa kemarin ada objek kita buka dan ini tentu meningkatkan retribusi. Termasuk pajak-pajak kepada pengusaha terima kasih sudah membayarkan pajak hotel restorannya, itu juga berpengaruh,” paparnya.

Lantas dengan silpa Rp 200 miliar, apakah bisa berpengaruh terhadap alokasi anggaran yang dikucurkan dari pusat?

Wali Kota menjelaskan dalam Silpa ada istilah di-marking.

Ia mencontohkan dana Badan Layanan Umum Daearah (BLUD) di RSUKT misalnya dan juga di puskesmas.

“Di sana ada banyak silpa tapi kan kami tidak bisa gunakan anggarannya karena BLUD. Itu harus kembali ke pelayanan mereka dari pendapatan rumah sakit. Tidak boleh kami gunakan untuk membuat jalan, itu tidak boleh. Rasanya kurang elok, uang orang sakit dipakai kebutuhan yang lain, ya dikembalikan lagi untuk pelayanan orang sakit,” tegasnya.

Ia melanjutkan, sehingga silpa yang ada dikembalikan kepada mereka untuk digunakan misalnya pembelian obat.

Peningkatan performance dan membangun gedung baru untuk kelas satu dan VIV.

Termasuk pembelian alat meningkatkan pelayanan dan pemberian insentif bagi mereka yang memberikan pelayanan.

“Dilihat dari silpa sekian banyak itu, dilihat dan dipisah. Mana yang bisa dipakai masuk ke kantong umum yang bisa dipakai untuk seluruh dan mana yang tidak boleh,” terangnya.

Ia menambahkan, ada juga silpa misalnya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan.

Jika ada maka dikembalikan lagi untuk pendidikan dan tidak bisa digunakan untuk umum.

“Tidak boleh untuk DAK dan BLU tidak bisa sembarang digunakan. Termasuk misalnya ada anggaran banyak di PDAM, tidak bisa digunakan untuk umu, khusus untuk PDAM. Nah kalau dividen yang diserahkan, sudah ada aturannya. Itu dikembalikan lagi untuk peningkatan pelayanan pelanggan,” pungkasnya.

(*)

Sumber : https://kaltara.tribunnews.com
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto