Babak Baru Dugaan Korupsi Megaproyek Turap di Tana Tidung

TANJUNG SELOR – Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan turap tahun anggaran 2010-2015 di Kabupaten Tana Tidung (KTT) dengan terdakwa berinisial IB akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Jaksa akan menghadirkan tiga orang saksi ahli.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bulungan, Reza Palevi saat dikonfirmasi mengatakan, hingga saat ini proses sidang masih berjalan dengan agenda agenda mendengarkan keterangan saksi. “Iya, masih mendengan keterangan saksi, belum ada penuntutan,” kata Reza kepada Radar Kaltara, Jumat (5/5).

Melihat tahapan saat ini, Reza memperkirkan proses penuntutan masih memakan waktu panjang. “Masih lama, nanti kalau sudah tuntutan kami sampaikan,” ungkapnya.

Menyoal pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka S dari Mabes Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Reza mengatakan, sampai saat ini belum ada informasi  terkait hal tersebut. “Sampai hari ini (kemarin, Red) saya belum menerima informasi untuk pelimpahan tahan II. Sekarang ini masih satu orang tersangka yang sudah menjalani sidang (IB),” bebernya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bulungan, Rahmatullah Aryadi mengatakan, untuk sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari jaksa akan digelar, Rabu (10/5).  “Rencananya, ada tiga saksi ahli yang akan dihadirkan,” ungkapnya.

Setelah saksi ahli, biasanya majelis hakim akan menawarkan kepada terdakwa untuk sanksi yang meringankan.

“Jadi, proses sampai ke tuntutan itu masih panjang, karena sekarang ini agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi,” ujarnya.

Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan telah menghadirkan saksi dari pihak swasta dan pemerintah. “Untuk saksi dari pemerintah, jaksa menghadirkan mantan bupati Tana Tidung periode 2010–2015 (Drs. H. Undunsyah) sebagai saksi,” bebernya.

Meski begitu, dari seluruh saksi yang dihadirkan, Kejari Bulungan tidak dapat menyimpulkan keterangan yang disampaikan.

“Kami memang ditunjuk sebagai jaksa. Tetapi, untuk dipersidangan langsung diambil alih oleh jaksa dari Kejagung,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya IB yang merupakan mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Tanah Tidung periode 2008-2012 ditahan sejak Desember 2022 lalu.

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 95.641.129.513. (jai/eza)

Sumber: https://radartarakan.jawapos.com