TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Polresta Bulungan, Kalimantan Utara sudah mengantongi calon tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahan daerah atau Perusda Berdikari milik Pemkab Bulungan.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha mengatakan, pihanya sudah menerima hasil penghitungan bahwa ada kerugian negara dari Inspektorat.
“Kemarin kita sudah terima hasil penghitungan dari Inspektorat,” kata Agus. Untuk selanjutnya, kata dia, pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Meski belum diketahui pasti berapa besarannya, Kapolresta mengungkapkan, berdasar hasil penghitungan Inspektorat, ditemukan adanya kerugian negara.
Ia menegaskan, proses penyidikan masih terus berlanjut. Untuk tahap berikutnya oleh penyidik akan menetapkan tersangka.
“Lihat perkembangannya nanti, apa perlu kita lakukan gelar perkara atau tidak. Yang jelas proses terus berjalan,” kata Agus Nugraha.
Sebelumnya, Kanit Tipidkor Satreskrim Polresta Bulungan, Ipda Anwar mengatakan, penyidik belum melakukan ekspose perkara karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
“Nanti kalau sudah ada hasil kerugiannya baru kita gelar perkara di Polda Kaltara sekaligus merilis penetapan tersangka,” ujar Anwar.
Hasilnya ditemukan laporan fiktif terkait penjualan material bangunan. Uang yang dibayarkan oleh pembeli diduga tidak disetorkan oleh pengelola Perusda ke kas perusahaan. Temuan laporan fiktif ini, terkait penjualan pada kisaran tahun 2020-2021.
(*)
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
Sumber: https://kaltara.tribunnews.com