TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) diganjar opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk ke-9 kalinya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang menyerahkan dokumen penyampaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) 2022 itu pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara di Tanjung Selor, Kamis (25/5).
Pius mengatakan, penilaian yang dilakukan ini sudah sesuai ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2016 dengan memperhatikan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Namun, berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, sampai dengan laporan pemantauan semester II tahun 2022, Pemprov Kaltara baru menindaklanjuti 356 rekomendasi dari 509 rekomendasi dari keseluruhan rekomendasi periode 2015-2022. “Dengan demikian, masih terdapat 153 rekomendasi menjadi PR yang harus jadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti,” sebutnya.
Menurutnya, LHP ini akan lebih berharga jika diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana disarankan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat 3 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan Pemprov Kaltara menindaklanjuti rekomendasi itu selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP tersebut diterima. “BPK berharap LHP ini dapat dimanfaatkan oleh para pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka melaksanakan fungsinya, yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan,” tuturnya.
Dalam hal ini, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti, salah satunya kekurangan volume tiga paket pekerjaan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim).
Gubernur Kaltara, Drs. H. Zainal A. Paliwang, S.H, M.Hum, menegaskan, pihaknya berkomitmen dan terus berupaya untuk menindakpanjuti apa yang menjadi rekomendasi dari BPK RI tersebut. “Terhadap opini WTP yang diraih untuk yang ke-9 kalinya secara berturut-turut ini tentu merupakan buah hasil dari kerja keras semua pihak,” tuturnya.
Secara pribadi dan atas nama Pemprov Kaltara, wakil kepala Polda Kaltara pertama ini mengucapkan terima kasih atas bimbingan, supervisi dan berbagai masukan dari BPK RI Perwakilan Kaltara dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) selama ini, khususnya untuk LKPD Pemprov Kaltara 2022. “Pastinya rekomendasi dari BPK RI ini akan kami tindaklanjuti dan selesaikan sesegera mungkin sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ketua DPRD Kaltara, Albertus Stefanus Marianus memberikan apresiasi atas raihan WTP 9 kali berturut-turut ini. Karena ini merupakan prestasi yang luar biasa bagi Pemprov Kaltara. “Namun, dengan catatan-catatan yang harus dilakukan oleh Pemprov Kaltara itu, tentu tidak bisa kita lupakan begitu saja,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Artinya, apa yang menjadi rekomendasi BPK RI ini harus segera ditindaklanjuti sesuai dengan batas waktu yang sudah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terhadap tindak lanjut atas rekomendasi ini, Albertus menegaskan tentu harus ada kesadaran bersama bahwa itu merupakan pekerjaan bersama. Tentunya dalam rangka membangun provinsi ke-34 Indonesia ini menjadi lebih baik lagi ke depannya. “Salah satunya terkait pertanggungjawaban kita dalam penggunaan APBD. Nah, penggunaan APBD ini kita harapkan ke depan bisa bersih secara keseluruhan,” tuturnya.
Pastinya, sejumlah rekomendasi dari BPK RI ini nanti akan ditindaklanjuti oleh pihaknya di lembaga legislatif dengan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. “Termasuk kami juga akan terus memantau tindak lanjut dari Pemprov Kaltara atas rekomendasi BPK RI ini. Karena, suka atau tidak suka, ini tetap harus kita lakukan perbaikan-perbaikan,” pungkasnya. (iwk/lim)
Sumber: https://radartarakan.jawapos.com